JAKARTA (MediaSurya) – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai saluran resmi untuk pembayaran Dam atau Hadyu bagi jemaah dan petugas haji Indonesia tahun 2025.
Menurut Musytasyar Dini dan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjamin pelaksanaan Dam dilakukan secara sah, aman, dan terintegrasi kelembagaan.
“Ibadahnya di Tanah Suci, tapi berkahnya dirasakan di Tanah Air,” ujarnya dalam keterangan yang diterima JPNN di Jakarta, dikutip dari jpnn.com, Senin (10/6).
Pihaknya, kata Waryono, juga memastikan Baznas mengelola dana Dam secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Baznas dipercaya karena kredibilitasnya dalam mengelola dana sosial keagamaan,” katanya.
Ia menambahkan, tahun ini Dam juga masuk dalam skema Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) yang hasilnya akan disalurkan untuk peningkatan gizi masyarakat.
“Kebijakan ini juga mendukung kesejahteraan rakyat sebagai prioritas nasional,” tambahnya.
Sesuai ketetapan KMA Nomor 437 Tahun 2025 dan Keputusan Dirjen PHU Nomor 162 Tahun 2025, biaya Dam/Hadyu ditetapkan sebesar 570 riyal Saudi atau setara Rp2.520.000.
Pembayaran Dam dibuka sejak 1 Syawal hingga 29 Zulkaidah 1446 H. Sementara pendaftaran Adahi ditutup pada 3 Dzulhijjah 1446 H atau 30 Mei 2025.
Jemaah juga diimbau menaati aturan Pemerintah Arab Saudi yang hanya mengakui lembaga Adahi sebagai penyedia resmi layanan penyembelihan hewan kurban di Tanah Suci.
“Tertib dalam beribadah menjadi bagian dari menjaga kemabruran haji,” katanya.
Skema pembayaran Dam diatur berdasarkan kategori peserta. Petugas haji diwajibkan membayar langsung ke Baznas dan menyampaikan bukti kepada kloter masing-masing.
Untuk jemaah reguler, pembayaran dilakukan melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), sedangkan jemaah mandiri dan haji khusus mengikuti mekanisme yang ditetapkan Kemenag.
Pembayaran dilakukan melalui rekening resmi Baznas di Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor 5005115180. (am)