BANDUNG (MediaSurya) – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap modus yang dilakukan tersangka Dokter Priguna Anugerah Pratama dalam memperoleh obat bius dari Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Dokter Priguna diketahui menyalahgunakan statusnya sebagai residen PPDS Anestesi untuk mengambil dan menyimpan sisa dosis obat bius yang seharusnya diberikan penuh kepada pasien.
“Jadi dia itu, kalau namanya mohon maaf ya, kalau obat bius itu dikasih satu (dosis), kan yang ngasih ke pasien dia. Jadi dia kasih cuma tiga perempat, seperempat dia simpan, terus dia sedot sendiri,” ujarnya di Bandung, Selasa (10/6), dikutip dari jpnn.com.
Direktur Utama RSHS Bandung, Rachim Dinata Marsidi, menyampaikan bahwa celah tersebut dimanfaatkan oleh tersangka meskipun sistem pengawasan sudah diberlakukan ketat.
“Pasien dikasihnya kurang dari satu dosis. Sisa dari obat itu yang kemudian dia simpan dan gunakan untuk hal lain,” katanya.
Menurut Rachim, tindakan yang dilakukan tersangka merupakan bentuk kecurangan personal, bukan kegagalan sistem sepenuhnya.
“Bukan pengawasan, obat keluar, baliknya kan sama, tetapi dia pintar, di tengah jalan diambil sama dia. Kami nggak bisa ngikutin (terus),” tambahnya.
Polda Jawa Barat melalui hasil penyelidikan menyatakan bahwa racikan obat bius yang disuntikkan ke tubuh para korban berasal dari rumah sakit tempat tersangka menjalani pendidikan.
“Iya hasil toksikologi di dalam tubuh korban masih ada ditemukan kandungan obat-obatan yang disuntikkan atau diinfuskan oleh tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan.
Pihak kepolisian memastikan bahwa Dokter Priguna tidak hanya mengambil obat secara diam-diam, tetapi juga meracik dan menentukan dosis sendiri tanpa mengikuti prosedur standar operasional (SOP).
“Itu dari dalam (RSHS). Karena dia memperolehnya membuat resep sendiri untuk mengambil obatnya,” katanya.
Tindakan tersangka yang menyusun resep sendiri dan mencampur dosis di luar pengawasan dinyatakan sebagai pelanggaran berat terhadap etika dan prosedur kedokteran.
“Jadi dia menyalahi SOP juga di situ. Untuk dosis juga dia ukur sendiri,” tambahnya.
Sebagai langkah pencegahan, pihak RSHS kini membatasi pengambilan obat hanya untuk dokter penanggung jawab atau perawat, bukan lagi oleh residen PPDS. (am)