SAMPIT (MediaSurya) – Seorang pria berinisial FAF alias A (27) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di rumahnya kawasan Eks Golden, Jalan Rahadi Usman II, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Senin (2/6) sore.
Menurut Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, penangkapan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat yang resah, kemudian kami selidiki lebih dalam dan lakukan penindakan,” ujarnya, Selasa (10/6), dikutip dari KaltengPos.
Petugas mendatangi lokasi sekitar pukul 15.00 WIB dan langsung melakukan penggeledahan rumah milik FAF yang tampak biasa dari luar.
“Penggeledahan dilakukan setelah menunjukkan surat perintah, disaksikan lurah setempat dan warga,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 43,57 gram yang dibungkus tisu dan plastik hitam, terselip di atas kasur kamar tersangka.
“Selain sabu, kami juga mengamankan dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” tambahnya.
FAF dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Kotim untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah Kotim.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini sampai tuntas,” katanya. (am)