Hukum

Diduga Lakukan Penghinaan dan Sebar Video Tanpa Izin, Penyanyi Ternate Dilaporkan ke Polda Maluku Utara

MediaSurya
×

Diduga Lakukan Penghinaan dan Sebar Video Tanpa Izin, Penyanyi Ternate Dilaporkan ke Polda Maluku Utara

Sebarkan artikel ini
KASUS ITE
Korban dan kuasa hukumnya saat membuat laporan di Polda Maluku Utara (foto: TribunTernate.com/HO)

TERNATE (MediaSurya) – Seorang perempuan bernama Zentya Cecillya Zavitry Pandawa melaporkan penyanyi lokal Ternate berinisial RH alias Randy ke Polda Maluku Utara atas dugaan tindak pidana ITE.

Laporan tersebut bermula dari siaran langsung TikTok yang dilakukan Zentya pada Senin (26/5) malam.

Kuasa hukum Zentya, Zulfikran Bailussy mengatakan bahwa saat itu kliennya tengah membahas hal ringan seperti proposal dan rencana liburan di akun TikTok pribadinya.

“Tiba-tiba ada pertanyaan dari penonton soal hubungan asmaranya, dan klien menjawab secara wajar bahwa ia ingin mencari pasangan yang setara,” ujarnya, dikutip dari tribunternate.com.

Pernyataan tersebut, katanya, tidak menyebut nama atau menyudutkan siapa pun, namun langsung direspons oleh mantan kekasihnya RH dengan pesan bernada kasar.

“RH mengirimkan WhatsApp berisi kata-kata menghina termasuk menyamakan klien kami dengan binatang,” katanya.

Hal tersebut, tambahnya, termasuk penghinaan ringan yang dapat dijerat dengan Pasal 315 KUHP.

Tidak hanya itu, lanjut Zulfikran, kakak dari terlapor yang menggunakan akun @dhianhusain juga turut melontarkan komentar bernada pelecehan seksual di tengah siaran.

“Akun tersebut menuliskan komentar sangat merendahkan yang memenuhi unsur kekerasan seksual non-fisik berbasis elektronik,” ujarnya.

Komentar itu, katanya, melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf a jo Pasal 5 UU TPKS serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Setelah siaran berakhir, tambahnya, kliennya kembali mendapat pesan dari perempuan berinisial N alias Neni yang juga disebut sebagai kakak RH.

“Pesan tersebut mengandung kata-kata tak senonoh, bernada seksual, dan penuh ancaman,” ujarnya.

Ancaman itu, katanya, diduga memenuhi unsur pelanggaran Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE.

Keesokan harinya, kliennya menerima kabar bahwa video siaran langsung tersebut telah tersebar luas ke banyak pihak tanpa seizin dirinya.

“Meski tak memuat konten eksplisit, penyebaran tanpa izin itu melanggar Pasal 32 Ayat (2) jo Pasal 48 Ayat (2) UU ITE,” katanya.

Zulfikran menegaskan bahwa dampak psikologis akibat penyebaran video tersebut membuat kliennya merasa dipermalukan di lingkungan sosial.

“Klien kami jadi bahan ejekan di kampus dan mengalami tekanan psikis yang serius,” tambahnya.

Kuasa hukum lainnya, Syahrul Yasim menilai bahwa kasus ini adalah bentuk kekerasan terhadap perempuan di ruang digital yang harus ditindaklanjuti secara serius.

“Ini bukan sekadar soal nama baik, tetapi hak setiap perempuan untuk merasa aman di ruang publik,” ujarnya.

Pihaknya berharap laporan ini ditangani dengan profesional dan menyeluruh oleh Polda Maluku Utara. (am)