SITUBONDO (MediaSurya) – Pengadilan Negeri (PN) Situbondo menyambut positif kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim hingga 280 persen secara nasional.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung Presiden Prabowo saat pengukuhan 1.451 hakim Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Jumat (13/6), dilansir dari kompas.com.
Humas PN Situbondo, Agung Putra Wiratjaya menilai kenaikan gaji itu sebagai dorongan moral dan profesional bagi para hakim di seluruh Indonesia.
“Dengan adanya kenaikan gaji ini, kami diharapkan lebih profesional dan tidak ada lagi berita-berita penangkapan hakim atau hakim yang menerima suap,” ujarnya.
Menurut Agung, peningkatan kesejahteraan harus sejalan dengan peningkatan integritas serta kualitas hakim sebagai pilar terakhir dalam sistem peradilan.
“Hakim di Indonesia diharapkan sungguh-sungguh integritas sebagai benteng keadilan hukum terakhir,” tambahnya.
Ia menyebut, ada sembilan hakim dari Situbondo yang ikut dikukuhkan dalam acara tersebut, satu di antaranya bahkan masuk 10 besar terbaik nasional.
“Dari 9 hakim Situbondo ada 1 orang yang masuk 10 besar nilainya,” terangnya.
Para hakim itu berasal dari berbagai jalur peradilan, yakni peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara yang semuanya turut dalam pengukuhan MA.
Agung juga mengajak media massa untuk terus mengawasi dan mengontrol kinerja para hakim di daerah agar tetap berada di jalur yang bersih dan adil.
“Dalam berjalannya kualitas kehakiman, kami butuh media atau pers yang mengawasi kinerja kami, sehingga tetap berada di jalan yang benar,” tegasnya.
Sebagai informasi, gaji hakim golongan 3A yang sebelumnya Rp2.785.700 kini naik menjadi Rp7.799.960, dengan tunjangan hakim terendah mencapai Rp19.600.000.
Langkah Presiden Prabowo dinilai sebagai bentuk nyata keberpihakan terhadap penguatan institusi yudikatif di tengah tuntutan publik akan keadilan yang lebih bersih dan profesional. (am)