Berita Pendidikan

Status Penerima PIP 2025 Bisa Dicek Online, Begini Langkahnya

MediaSurya
×

Status Penerima PIP 2025 Bisa Dicek Online, Begini Langkahnya

Sebarkan artikel ini
Laman PIP Kemdikbud
Laman PIP Kemdikbud

MediaSurya – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka akses pengecekan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 secara daring melalui website resmi.

Fasilitas pengecekan ini dapat diakses dengan mudah melalui ponsel, cukup mengunjungi laman https://pip.kemendikdasmen.go.id. Program ini menyasar peserta didik dari keluarga miskin dan rentan miskin agar tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan biaya.

Menurut keterangan dari laman resmi Kemendikbudristek, bantuan PIP diberikan dalam bentuk uang tunai guna menunjang biaya pendidikan siswa.

“PIP bertujuan memberikan akses dan kesempatan belajar yang merata bagi peserta didik,” ujarnya.

Ia mengatakan, penting bagi siswa maupun orang tua untuk mengetahui status penerimaan bantuan tersebut agar dapat memastikan hak mereka diterima sesuai ketentuan.

“Dengan mengetahui status penerima PIP, siswa dapat memastikan apakah dananya sudah cair atau belum,” katanya.

Adapun cara mengecek penerima PIP 2025, tambahnya, hanya memerlukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Langkah-langkah pengecekan sangat praktis, cukup masukkan NISN dan NIK lalu klik tombol pengecekan,” tambahnya.

Berikut langkah-langkah pengecekan PIP 2025:

  • Buka laman https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
  • Gulir ke bawah hingga menemukan kolom “Cari Penerima PIP”
  • Masukkan NISN dan NIK secara benar
  • Masukkan jawaban soal matematika yang muncul
  • Klik tombol “Cek Penerima PIP”

Jika terdaftar, sistem akan menampilkan data lengkap siswa dan status pencairan dana. Bila tidak, maka muncul notifikasi bahwa data tidak ditemukan.

Terkait pencairan, dana PIP tahun 2025 disalurkan dalam tiga termin sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2022.

“Termin pertama berlangsung pada Februari hingga April, utamanya untuk siswa pemegang KIP,” ujarnya.

Sementara itu, pada termin kedua, katanya, pencairan berlangsung antara Mei hingga September bagi siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan ditetapkan melalui SK Nominasi.

“Termin ketiga berlangsung Oktober hingga Desember dan mencakup siswa dari dua termin sebelumnya,” tambahnya.

Besaran bantuan yang diterima peserta didik, lanjutnya, berbeda tergantung jenjang pendidikan masing-masing.

“Untuk jenjang SD bantuan mencapai Rp450.000 per tahun, SMP Rp750.000, dan SMA/SMK hingga Rp1 juta,” ujarnya.

Ia menambahkan, pencairan dilakukan melalui bank penyalur resmi seperti BRI, BNI, atau BSI. Penerima cukup membawa buku tabungan aktif ke cabang terdekat atau menggunakan kartu ATM.

“Proses pencairan juga harus didampingi wali untuk siswa SD dan SMP,” katanya.

Pemerintah berharap bantuan ini dapat membantu siswa dari keluarga tidak mampu agar terus melanjutkan pendidikan tanpa putus sekolah. (am)