JAKARTA (MediaSurya) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Megawati, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank ke Sritex Group.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, Megawati merupakan istri dari tersangka Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama Sritex yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya benar, Megawati diperiksa hari ini,” ujarnya di Jakarta, dikutip dari Bisnis.com, Kamis (26/6).
Megawati juga menjabat sebagai Komisaris PT Sritex sekaligus istri dari Direktur Utama PT Griya Asri Sejahtera, Iwan Setiawan.
“Dia adalah istri dari tersangka Iwan Setiawan selaku Direktur Utama PT Griya Asri Sejahtera,” katanya.
Pemeriksaan Megawati, tambahnya, dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Iwan Setiawan dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank.
“Iya, yang bersangkutan masih diperiksa itu di dalam,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Ketiganya yakni mantan Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata, serta Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
Iwan diduga menggunakan dana pinjaman dari bank untuk membayar utang perusahaan dan membeli aset non-produktif berupa tanah di wilayah Solo dan Yogyakarta.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, dana kredit tersebut seharusnya dipergunakan untuk kebutuhan modal kerja perusahaan.
“Untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya,” ujarnya.
Hingga kini, katanya, total kerugian negara akibat perkara tersebut ditaksir mencapai Rp692 miliar.
“Terkait kerugian keuangan negara ini adalah sebesar Rp692 miliar,” katanya.
Kerugian tersebut, tambahnya, berasal dari pinjaman Bank DKI sebesar Rp149 miliar dan Bank BJB sebesar Rp543 miliar.
“Ini terkait dengan pinjaman PT Sritex kepada dua bank. Tadi saya sampaikan Bank DKI Jakarta dan Bank BJB,” tambahnya. (am)