BANDUNG (MediaSurya) – Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menggugat balik selebgram Lisa Mariana senilai Rp105 miliar atas dugaan pencemaran nama baik yang merusak reputasinya sebagai tokoh publik.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, membenarkan gugatan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.
“Gugatan ini memuat kerugian materiil Rp5 miliar dan immateriil Rp100 miliar,” ujarnya di Bandung, dilansir dari rubikdepok.com, Jumat (27/6).
Saat ini, katanya, pihaknya juga meminta majelis hakim menghukum Lisa Mariana menghapus seluruh konten fitnah di media sosial.
“Permintaan maaf terbuka selama tujuh hari berturut-turut juga diajukan,” katanya.
Gugatan itu, tambahnya, sekaligus menjadi preseden agar penyebaran hoaks demi keuntungan pribadi tidak terulang.
“Kami ingin memberikan efek jera bagi pelaku fitnah digital,” tambahnya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Mabes Polri dan perkara kini naik ke penyidikan.
Laporan tersebut berfokus pada dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Gugatan sipil dan laporan pidana berjalan paralel demi memastikan perlindungan reputasi sekaligus keadilan bagi Ridwan Kamil.
Perseteruan bermula dari tuduhan hubungan gelap, tes DNA, dan permintaan aborsi yang belum pernah terbukti secara ilmiah.
Publik diimbau berhati-hati mengonsumsi informasi daring dan memverifikasi kebenaran sebelum menyebarkannya. (am)