HukumNasional

KPK OTT Kadis PUPR Sumut, Bobby Nasution Berpotensi Dipanggil Terkait Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar

Akhmad Madani
×

KPK OTT Kadis PUPR Sumut, Bobby Nasution Berpotensi Dipanggil Terkait Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jalan di Mandailing, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (28/6/2025).(foto: KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

JAKARTA (MediaSurya) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), terkait dugaan suap proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar.

Salah satu tersangka adalah TOP, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, yang diduga terlibat dalam permainan suap bersama pejabat UPTD dan rekanan proyek.

“Benar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (27/6), dikutip dari kompas.com.

OTT dilakukan pada Kamis malam, 26 Juni 2025.

Enam orang diamankan dari unsur ASN dan swasta yang terlibat dalam proyek pembangunan jalan.

Mereka langsung diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

“Pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan sudah tiba di Gedung KPK dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lima dari enam orang yang ditangkap ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing TOP, RES, HEL, KIR, dan RAY.

Kelima tersangka telah diperlihatkan ke publik dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Sabtu (28/6).

“Kami menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni TOP, RES, HEL, KIR, dan RAY,” ujarnya.

TOP menjabat Kepala Dinas PUPR Sumut, RES merupakan Kepala UPTD Gunung Tua, dan HEL merangkap sebagai PPK.

Adapun KIR adalah Direktur Utama PT DNG, sedangkan RAY menjabat Direktur PT RN.

Dugaan suap berasal dari proyek jalan milik Dinas PUPR dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

“Setelah melalui proses pemantauan, kami cari data juga bahwa ada proyek pembangunan jalan ada di dua tempat. Pertama, proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR,” katanya.

Adapun proyek yang disebut meliputi:

  1. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI Tahun 2023 senilai Rp 56,5 miliar.
  2. Proyek lanjutan tahun 2024 dengan nilai Rp 17,5 miliar.
  3. Rehabilitasi dan penanganan longsoran pada 2025.

KPK juga mengungkap keterlibatan proyek-proyek lain yang berasal dari Satker PJN Wilayah I Sumut dalam OTT tahap kedua.

“Kegiatan tangkap tangan kedua, terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di satuan kerja pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara,” tambahnya.

KPK tidak menutup kemungkinan memanggil Gubernur Sumut, Bobby Nasution, jika ditemukan kaitan langsung dalam perkara ini.

“Tentu kami akan panggil, akan kami minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang ini bisa sampai kepada yang bersangkutan (tersangka),” ujarnya.

KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana suap proyek tersebut.

“Kami bergerak bersama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja yang itu bergerak,” katanya.

Pemeriksaan akan dilakukan menyeluruh tanpa membeda-bedakan jabatan atau posisi pejabat yang mungkin terlibat.

“Jadi tidak ada dalam hal ini kita kecualikan. Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misal ke Kadis lain, atau gubernurnya. Tentu akan kami minta keterangan, kami akan panggil, tunggu saja ya,” tambahnya.

Diketahui, kasus ini merupakan lanjutan dari operasi serupa yang dilakukan KPK sejak awal 2025, yang fokus pada sektor infrastruktur jalan di berbagai provinsi dengan nilai proyek jumbo dan indikasi suap sistemik. (am)