Cirebon, MEDIASURYA.COM – Iptu Rudiana kembali tampil di publik setelah sempat diisukan dicopot dari jabatannya terkait kasus Vina Cirebon. Isu tersebut ternyata terbukti hoaks, seperti yang disampaikan oleh pengacara Rudiana, Pitra Romadoni.
Pernyataan Pitra Romadoni, pengacara Iptu Rudiana, membantah kabar bahwa kliennya telah dicopot dari jabatan Kapolsek Kapetakan. Pitra memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar dan hanya merupakan hoaks. Hal ini didukung oleh rilis dari Polda Jawa Barat yang juga membantah berita pencopotan Iptu Rudiana.
Saat ini, Iptu Rudiana masih aktif menjalankan tugasnya sebagai Kapolsek Kapetakan. Ia bahkan terlihat menghadiri upacara HUT Kemerdekaan ke-79 RI di Kecamatan Suranenggala, Kota Cirebon, seperti yang tampak dalam video yang beredar di media sosial.
Pitra Romadoni menjelaskan bahwa kabar tentang pencopotan Iptu Rudiana adalah tidak benar dan menyebutkan bahwa kondisi kliennya baik-baik saja. Ia juga menunjukkan bukti berupa tangkap layar rilis dari Polda Jawa Barat yang mengonfirmasi bahwa berita pencopotan adalah hoaks.
Sebelumnya, banyak rumor yang menyebutkan bahwa Iptu Rudiana telah ditahan oleh Propam Polri atau bahkan melarikan diri. Pitra Romadoni membantah hal tersebut dan mengklaim masih berkomunikasi dengan Iptu Rudiana serta keluarganya. Pitra juga menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pemeriksaan internal di Bareskrim Polri karena kewajibannya hanya sebatas kuasa hukum internal.
Namun, mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji menilai bahwa informasi tentang Iptu Rudiana seharusnya dikonfirmasi oleh Kapolres Cirebon Kota. Menurutnya, Kapolres Cirebon Kota yang memberikan izin kepada Iptu Rudiana untuk konferensi pers harus bisa menjelaskan statusnya kepada publik.
Kuasa hukum dari Peradi, Rully Panggabean, meyakini bahwa fakta-fakta terkait Iptu Rudiana akan segera terkuak dan akan didukung oleh bukti-bukti yang kuat. Ia menegaskan bahwa proses pengungkapan kebenaran akan melibatkan bukti-bukti ilmiah.
Sementara itu, mantan Kabareskrim Komjen (purn) Ito Sumardi menyebutkan bahwa Iptu Rudiana telah dicopot dari jabatannya berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Pencopotan ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap Iptu Rudiana. Ito juga menyebutkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memeriksa Iptu Rudiana secara langsung.
Ito juga mengungkapkan bahwa bukti-bukti terkait kematian Vina dan Eky perlu didalami lebih lanjut oleh ahli di bidangnya, menegaskan bahwa setiap informasi harus ditelaah secara menyeluruh sebelum dianggap sebagai kebenaran. (am)