Mediasurya.com, DENPASAR – Seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) berinisial MS (62), yang merupakan warga kelahiran Tapanuli, ditangkap oleh tim opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan setelah diduga terlibat dalam aksi mengerikan membunuh dan menganiaya anjing untuk dijadikan santapan makanan. Penangkapan dilakukan di tempat indekosnya yang berlokasi di Jalan Palapa 12 Gang Ikan Paus, Sesetan, Denpasar Selatan, Bali, pada Kamis (29/8).
“Pelaku sudah diamankan dan sementara masih dalam pemeriksaan Polsek Denpasar Selatan,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, pada Sabtu (31/8).
Kasus ini bermula ketika Ketua Asosiasi Bali Dog Guardian, Tyo Ros (45), menerima informasi mengenai aksi penganiayaan anjing yang terjadi di areal perumahan Dinas Pertanian Bali di Jalan Gurita, Sesetan, Denpasar, pada Jumat (9/8). Setelah berkoordinasi dengan asosiasi pencinta anjing, Tyo Ros memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Selatan.
Polisi segera bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi tersebut, polisi menemukan potongan daging anjing yang disimpan di dalam mesin pembeku (freezer), satu kuali potongan daging anjing yang sudah dimasak, serta potongan daging yang sudah membusuk. Tak hanya itu, polisi juga menemukan seekor anjing ras lokal dengan kondisi luka parah di bagian kaki.
“Sebagian potongan daging sudah dikubur disaksikan pelapor serta petugas,” tambah AKP Ketut Sukadi.
Dari hasil penyelidikan di TKP, polisi mengidentifikasi MS sebagai pelaku aksi keji tersebut. Berdasarkan bukti yang cukup, MS akhirnya diamankan dan dibawa ke Polsek Denpasar Selatan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah membunuh anjing tersebut atas permintaan temannya dan berniat menyantap daging anjing sebagai lauk. MS juga mengungkapkan bahwa ia tidak menjual daging anjing setiap hari, melainkan hanya saat ada pesanan dari teman-temannya. Pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas ini sejak tahun 2021.
Berdasarkan bukti yang ditemukan di TKP dan pengakuan pelaku, MS dijerat dengan Pasal 302 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan hewan. Pasal ini menyatakan bahwa jika hewan yang dianiaya sakit lebih dari satu minggu, cacat, luka berat, atau mati, maka pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan dan denda paling banyak Rp 300 ribu.