HukumNasionalPolitik

Hasto Kristiyanto Jadi Satu-satunya Tahanan KPK Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Akhmad Madani
×

Hasto Kristiyanto Jadi Satu-satunya Tahanan KPK Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Sebarkan artikel ini
Hasto Kristiyanto (jas hitam dan kaus merah)-(Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

JAKARTA (MediaSurya) – Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana, termasuk Hasto Kristiyanto, satu-satunya tahanan KPK yang mendapatkan pengampunan.

Informasi tersebut tercantum dalam surat Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham nomor PAS-PK.01.02-1296 tentang perubahan batas waktu pembebasan amnesti.

Surat itu merupakan tindak lanjut dari Keppres nomor 17 tahun 2025 yang berisi daftar nama narapidana yang mendapat amnesti.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Hasto Kristiyanto merupakan satu-satunya tahanan KPK yang mendapatkan amnesti.

“Hasto Kristiyanto bin Krido Hardjosastro, tercatat masih tahanan, laki-laki, DKI Jakarta, Cabang Rutan KPK,” demikian isi kutipan dalam dokumen resmi tersebut.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membenarkan isi surat tersebut.

“Monggo,” ujarnya saat dikonfirmasi, dilansir dari detik.com, Senin (4/8).

Amnesti ini membuat Hasto tidak perlu menjalani sisa hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap Harun Masiku.

Hasto sudah resmi bebas dari tahanan Rutan KPK pada 1 Agustus 2025.

Ia sebelumnya divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara pergantian antar waktu anggota DPR.

Amnesti terhadap Hasto menandai pertama kalinya seorang tahanan KPK dibebaskan oleh Presiden melalui keputusan amnesti. (am)