HukumNasional

Kejagung Ajukan Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Terkait Kasus Korupsi

Akhmad Madani
×

Kejagung Ajukan Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Terkait Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (foto: IDN Times/Irfan Fathurohman)

JAKARTA (MediaSurya) – Kejaksaan Agung mengajukan red notice untuk Riza Chalid dan Jurist Tan ke Divisi Hubungan Internasional Polri.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa permohonan red notice masih dalam proses kelengkapan dokumen.

“Kalau ini kita on process karena dilengkapi dulu data-data semua yang termasuk mekanisme pemanggilan, kan dilengkapi dulu,” ujarnya di Kejagung, dilansir dari IDN Times, Senin (4/8).

Setelah dokumen lengkap, red notice akan diteruskan ke markas Interpol di Lyon, Prancis.

“Ada proses rapat dan pengecekan dulu setelah lengkap diteruskan ke Lyon, Prancis,” katanya.

Jika disetujui Interpol, maka red notice akan diumumkan ke seluruh negara.

“Jika di-approve lanjut diumumkan red notice terhadap yang bersangkutan ke seluruh negara dan semua imigrasi di dunia akan terdaftar,” tambahnya.

Kejagung juga telah menjadwalkan pemanggilan ketiga untuk Riza Chalid dalam perkara korupsi Pertamina.

“Sampai siang ini saya tadi baru cek ke penyidik belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan, baik dari keluarganya atau penasihat hukumnya tidak ada,” ujarnya.

Sementara itu, Jurist Tan juga mangkir dari tiga kali panggilan penyidik sebagai tersangka.

“Jurist Tan sudah tiga kali dipanggil namun tidak hadir tanpa keterangan,” katanya.

Red notice diajukan sebagai langkah lanjutan setelah ketidakhadiran dua tersangka tersebut dalam proses penyidikan.

Kejagung berharap kerja sama antarnegara bisa segera dilakukan melalui jalur Interpol. (am)