NasionalPolitik

Hendropriyono Nilai Langkah Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi Penuh Perhitungan Politik

Akhmad Madani
×

Hendropriyono Nilai Langkah Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi Penuh Perhitungan Politik

Sebarkan artikel ini
Eks Kepala BIN AM Hendropriyono (foto: MediaSurya/dok)

JAKARTA (MediaSurya) – Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong yang sempat mengejutkan banyak kalangan.

Hasto sebelumnya adalah Sekjen PDIP dan menjadi terdakwa dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024.

“Hasto terbukti memberi suap bersama orang kepercayaannya dan Harun Masiku,” ujarnya.

Ia mengatakan, Hasto juga sempat ditahan di Rutan KPK usai pemeriksaan pada Februari 2025.

“Hasto divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti menyuap eks komisioner KPU,” katanya.

Ia menambahkan, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 7 tahun hukuman penjara.

“Majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan,” tambahnya.

Menurutnya, Hasto dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Hakim menyatakan Hasto tidak bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor,” ujarnya.

Ia mengatakan, KPK saat itu sudah merencanakan banding atas vonis tersebut.

“Rencana banding itu telah dibahas bersama tim jaksa KPK,” katanya.

Ia menambahkan, sebelum permohonan banding diajukan, Prabowo sudah lebih dulu memberi amnesti.

“Hasto mendapat amnesti sebelum proses banding dijalankan,” tambahnya.

Sementara itu, Tom Lembong yang merupakan mantan Mendag juga mendapat abolisi dari Prabowo.

Keputusan ini menuai respons beragam dari tokoh dan publik.

“Hasto terbukti memberi suap bersama orang kepercayaannya dan Harun Masiku,” ujarnya. (am)