Mediasurya, Jakarta – Gugatan yang diajukan oleh Rizieq Shihab terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menarik perhatian publik, dan Staf Khusus Presiden di Bidang Hukum, Dini Purwono, memberikan respons.
Ia menekankan bahwa meskipun gugatan merupakan hak setiap warga negara, hal ini harus dilakukan dengan serius dan penuh tanggung jawab.
Dini menyatakan bahwa setiap orang yang mengklaim sesuatu harus dapat membuktikannya, mengingat prinsip hukum yang harus selalu dijunjung tinggi.
“Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” ujarnya melalui pesan teks pada Selasa (1/10/2024).
Ia juga menyampaikan bahwa selama sepuluh tahun kepemimpinan Jokowi, terdapat kelebihan dan kekurangan yang tidak dapat dipungkiri.
Namun, Dini menegaskan bahwa pihak Istana menyerahkan penilaian kinerja dan pengabdian Presiden Ke-7 RI kepada masyarakat.
“Karena gugatan ini sudah dilayangkan ke pengadilan negeri, kami tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya, apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi,” tambahnya.
Sebagai informasi, Rizieq menggugat Jokowi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (30/9/2024).
Gugatan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukumnya, Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK), terkait dugaan rangkaian kebohongan yang dilakukan Jokowi selama periode 2012-2024.
Dalam berkas gugatan yang diterima Mediasurya, Rizieq menyebut bahwa sejak mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta pada 2012, serta sebagai calon presiden pada 2014 dan 2019, Jokowi telah melakukan serangkaian kebohongan yang berdampak negatif bagi bangsa Indonesia.
Rizieq menggugat bertepatan dengan momen 30 September, yang ia anggap sebagai hari pengkhianatan terhadap Pancasila, bersama sejumlah tokoh lainnya seperti Mayjen (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim R, Marwan Batubara, dan Munarman.
Gugatan ini teregistrasi dengan Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Melalui gugatan ini, Rizieq dan para penggugat menuntut agar Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar utang luar negeri Indonesia sejak 2014 hingga 2024, serta tidak mendapatkan rumah maupun uang pensiun.