KesehatanNasional

LBH Surabaya Ungkap 131 Anak di Jatim Keracunan Program MBG dalam Dua Bulan

Akhmad Madani
×

LBH Surabaya Ungkap 131 Anak di Jatim Keracunan Program MBG dalam Dua Bulan

Sebarkan artikel ini
LBG Surabaya ungkap ratusan pelajar di Jatim jadi korban keracunan MBG (foto: CNN Indonesia/Farid)

SURABAYA (MediaSurya) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengungkapkan sebanyak 131 pelajar di Jawa Timur (Jatim) mengalami keracunan massal akibat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode September hingga Oktober 2025.

Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin mengatakan pihaknya melakukan pemantauan program MBG di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur dalam dua bulan terakhir.

“Berdasarkan pantauan kami, kasus keracunan makanan program MBG terjadi di Nganjuk 7 siswa, Tuban 6 siswa, Bojonegoro 7 siswa, Lamongan 13 siswa, Pamekasan 37 siswa, Batu 15 siswa, Ngawi 45 siswa, dan Mojokerto 1 siswa, total 131 siswa,” ujarnya dikutip dari cnnindonesia.com, Kamis (16/10).

Selain keracunan, katanya, timnya juga menemukan sejumlah makanan MBG tidak layak konsumsi di beberapa daerah.

“Kondisi makanan yang disediakan dalam program MBG ditemukan dalam keadaan basi, mentah, terkontaminasi mikroorganisme berbahaya, bahkan terdapat ulat belatung dalam menu makanannya,” katanya.

Habibus menuturkan, akibat makanan tersebut, banyak siswa mengalami gejala seperti pusing, mual, muntah, diare, sesak napas, hingga muntah darah.

Para siswa terpaksa dirawat di puskesmas, rumah sakit, dan beberapa di antaranya harus masuk Unit Gawat Darurat (UGD).

Menurutnya, program MBG yang seharusnya bertujuan memberikan asupan gizi bagi pelajar justru berujung pada musibah keracunan massal.

“Insiden keracunan massal ini bukanlah kecelakaan biasa, melainkan cerminan dari kelalaian pemerintah dalam pengawasan, penyedia layanan yang tidak kompeten, serta minimnya transparansi,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa program MBG telah melanggar hak anak atas pangan yang aman dan sehat sebagaimana diatur dalam konstitusi dan undang-undang.

“Hak tersebut bukan sekadar kebutuhan biologis, melainkan hak asasi yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 9 ayat (1) dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM,” katanya.

Lebih lanjut, tambahnya, negara telah gagal dalam menjalankan tanggung jawabnya karena banyaknya kasus makanan tidak layak konsumsi di Jawa Timur.

“Negara sebagai penyelenggara program telah gagal dengan banyaknya kasus keracunan siswa dan makanan tidak layak konsumsi di berbagai daerah,” tambahnya.

Habibus juga menyampaikan bahwa LBH Surabaya telah membuka Posko Pengaduan MBG untuk menampung laporan masyarakat.

“Posko ini dibuka agar para siswa, orang tua, atau masyarakat dapat mengadu untuk menuntut pertanggungjawaban negara atas program MBG yang tidak layak dan berakibat keracunan,” ujarnya.

Ia mendesak pemerintah daerah untuk segera menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atas insiden tersebut.

“LBH Surabaya mendesak pemerintah daerah menetapkan status KLB di Jatim atas insiden keracunan massal yang disebabkan oleh Program MBG,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah pusat menghentikan sementara program MBG dan memberikan perlindungan serta pemulihan bagi para korban.

LBH Surabaya juga mendesak Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Ombudsman RI segera melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan MBG yang menyebabkan ratusan siswa sakit di Jatim. (am)