TANJUNG (MediaSurya) – Seorang pria berinisial HA (24) warga Desa Patarikan, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno mengatakan, HA diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong di tepi jalan Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak pada Selasa (28/10) malam.
“Penangkapan dilakukan setelah warga melaporkan adanya pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi,” ujarnya di Tanjung, ibu kota Tabalong, Rabu (29/10).
Menurutnya, saat petugas tiba di lokasi, pelaku sempat berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku datang untuk mengambil paket yang dikirim melalui pesan singkat di ponselnya,” ujarnya.
Dari petunjuk pesan tersebut, tambahnya, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga sabu-sabu.
“Barang bukti yang disita antara lain satu bungkus sabu seberat 1,05 gram, dua bungkus bekas makanan, dan satu unit telepon genggam warna hitam,” tambahnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku. (am)







