Barito SelatanHukum

Penetapan Tersangka Kasus KONI Barsel Diduga Tak Prosedural, Kejari Pilih Bungkam

Akhmad Madani
×

Penetapan Tersangka Kasus KONI Barsel Diduga Tak Prosedural, Kejari Pilih Bungkam

Sebarkan artikel ini
Surat panggilan pemeriksaan saksi dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan KONI Barsel tahun 2022–2023.

BUNTOK (MediaSurya) – Penetapan tersangka dan penahanan tiga pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat diduga tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Berdasarkan data yang dihimpun, ketiga pengurus KONI Barsel berinisial IR, AY dan SK, ditahan saat masih berstatus sebagai saksi, Kamis (9/10).

Surat penetapan tersangka mereka baru diterbitkan sehari setelah penahanan, yakni pada Jumat (10/10), sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Barsel Nomor: Print-110.a/O.2.15/FD.2/10/2025.

Padahal, sesuai ketentuan hukum acara pidana, seorang saksi hanya dapat ditahan apabila telah ditetapkan sebagai tersangka melalui proses penyidikan yang sah dan didukung bukti permulaan yang cukup.

Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Barsel, Saefullahnur mengatakan, pihaknya tengah mendalami kasus dugaan korupsi dana KONI Barsel tahun anggaran 2022 dan 2023.

“Dalam penyidikan ini kemungkinan akan ada tersangka baru, karena berkaitan dengan pelaksanaan Porkab 2022 dan Porprov 2023,” ujarnya di Buntok, Kamis (9/10).

Namun hingga kini, katanya, jumlah tersangka masih tetap tiga orang dan belum ada penambahan sebagaimana disampaikan sebelumnya.

Ketua Panitia Porkab Barsel tahun 2022 adalah MS, sementara Ketua Kontingen Barsel pada Porprov 2023 di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur adalah DW.

Saat ini, tambahnya, masa penahanan ketiga tersangka telah diperpanjang selama 40 hari, yakni sejak 28 Oktober hingga 4 Desember 2025, karena berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P21).

“Proses hukum masih berjalan, kami akan sampaikan perkembangannya setelah tahap pelimpahan selesai,” tambahnya.

Ketika dikonfirmasi kembali melalui telepon mengenai dugaan penetapan tersangka yang tidak sesuai prosedur, Kasi Pidsus Kejari Barsel tersebut belum memberikan jawaban. (am)