Barito Selatan

MoU Bapenda Barsel dan Kejaksaan Tingkatkan PAD Rp4 Miliar dari Pajak

Akhmad Madani
×

MoU Bapenda Barsel dan Kejaksaan Tingkatkan PAD Rp4 Miliar dari Pajak

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan MoU antara Bapenda Barsel dan Kejaksaan Negeri Barsel untuk optimalisasi PAD melalui penegakan kepatuhan pajak.

BUNTOK (MediaSurya) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menjalin Perjanjian Kerjasama (MoU) dalam penanganan permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penandatanganan MoU dilaksanakan di Kantor Kejari Barsel, Jumat (21/11).

Menurut Kepala Bapenda Barsel, Selviriyatmi, kolaborasi tersebut menjadi terobosan strategis sesuai arahan Bupati, Wakil Bupati (Wabup) dan Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) untuk mengoptimalkan PAD melalui penegakan kepatuhan wajib pajak.

“Terbukti baru hitungan hari sejak MoU ditandatangani, PAD meningkat Rp4 miliar lebih dari sektor pajak,” ujarnya.

Ia mengatakan, peningkatan PAD tersebut berasal dari wajib pajak makanan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

“Bapenda Barsel sebelumnya mengajukan Surat Kuasa Khusus kepada Kejaksaan terhadap wajib pajak yang lalai menunaikan kewajibannya,” katanya.

Ia menambahkan terobosan ini memperkuat sinergi antar lembaga untuk memulihkan keuangan daerah.

“Oleh karena itu, kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kepala Kejari Barsel dan Jaksa Pengacara Negara yang telah berkenan berkolaborasi,” tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejari Barsel, Dino Kriesmiardi melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Iwan Budi Susilo menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan MoU.

“Dari Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Bapenda, Kejaksaan memberikan Surat Kuasa Substitusi kepada Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan bantuan hukum dan tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan keuangan negara,” ujarnya.

Ia mengatakan, langkah tersebut bertujuan menegakkan kewibawaan pemerintah sekaligus menjadi mediator, fasilitator atau konsiliator kepada wajib pajak yang lalai.

“Kamis, tanggal 20 November 2025 kami berhasil memulihkan Keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp4 miliar dari sektor pajak,” katanya.

Ia menambahkan kepercayaan Bapenda kepada Kejaksaan menunjukkan pentingnya peran Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung pembangunan daerah.

“Kami siap berperan aktif meningkatkan PAD sebagai modal penting untuk pembangunan, infrastruktur, pelayanan publik dan percepatan pertumbuhan ekonomi Barsel,” tambahnya.

Pemulihan keuangan daerah diakui menjadi bukti nyata efektivitas kolaborasi institusi dalam mendukung tata kelola pemerintahan bersih dan transparan.

Upaya tersebut diharapkan dapat terus diperluas untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak demi kemandirian fiskal daerah. (am)