Hukum  

Ayah Yudha Arfandi Anggap Tuntutan Hukuman Mati Berlebihan, Berikut Klarifikasinya

Mediasurya

Mediasurya, Jakarta – Budi Akhmad, ayah dari tersangka kasus kematian Dante, Yudha Arfandi, sempat membuat publik heboh setelah menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terhadap putranya berlebihan.

Pernyataan Budi yang menyebut tuntutan tersebut “lebay” menjadi viral di media sosial.

Setelah videonya ramai dibicarakan, Budi memberikan klarifikasi terkait pernyataannya.

Menurutnya, tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan yang telah diikuti sejak awal.

Ia menilai tuntutan JPU yang menggunakan kata “sadis” untuk menggambarkan tindakan putranya terlalu berlebihan dan tidak didukung oleh bukti yang cukup.

Budi Akhmad menyoroti beberapa pernyataan dari pihak orang tua korban, Tamara dan Angger, yang menurutnya tidak terbukti selama proses persidangan.

Salah satu yang dipermasalahkan adalah tuduhan bahwa Dante diinjak-injak oleh Yudha.

Budi menegaskan bahwa dalam rekonstruksi maupun persidangan, tuduhan tersebut tidak terbukti.

Meski merasa tuntutan JPU terlalu berat, Budi mengaku hanya bisa pasrah dan menyerahkan keputusan akhir kepada hakim.

Ia juga berharap kuasa hukum putranya dapat memberikan pembelaan yang kuat dalam sidang berikutnya.

Yudha Arfandi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante, anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.

Yudha diduga sengaja menenggelamkan Dante saat sedang mengajarinya berenang di sebuah kolam di kawasan Jakarta Timur.