Hukum

Gubernur Kalsel Paman Birin Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh KPK

Akhmad Madani
225
×

Gubernur Kalsel Paman Birin Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh KPK

Sebarkan artikel ini
Konfrensi pers kegiatan OTT KPK di Kalsel (foto: tangkapan layar)

MEDIASURYA, Banjarbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor alias Paman Birin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.

Penetapan ini diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (8/10/2024) petang.

“Kami telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Gubernur Kalimantan Selatan, SHB alias Sahbirin Noor,” ujar Ghufron.

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang terjadi selama tahun 2024-2025 di Kalimantan Selatan.

Selain Sahbirin Noor, tersangka lain yang ditetapkan meliputi Ahmad Solhan, Kepala Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah, Kabid Cipta Karya PUPR, Ahmad, pengurus Rumah Tahfizd Darussalam, serta beberapa pejabat lainnya.

Menurut KPK, Sahbirin Noor dan para tersangka lain diduga terlibat dalam pelanggaran Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melibatkan penerimaan suap dan janji yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

Sahbirin Noor dan empat tersangka lainnya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara di Jakarta Timur, Gedung KPK, untuk 20 hari ke depan, sementara dua tersangka dari pihak swasta ditahan di Rutan Gedung KPK C1.

Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengamankan pihak-pihak terkait lainnya dalam kasus ini. (am)