Mediasurya, Jakarta – Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024).
Ini adalah kali kedua Jessica berupaya mengajukan PK setelah permohonannya pada 2018 ditolak.
Jessica mengaku hanya bisa pasrah dan berdoa agar mendapatkan keadilan.
“Saya hanya bisa berdoa saja, masa depan nggak ada yang tahu,” ungkapnya dengan harapan penuh.
Langkah PK ini diambil untuk membuktikan ketidakbersalahannya dalam kasus yang menyeret namanya.
Menurutnya, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk mengambil langkah hukum tersebut.
“Saya tidak berubah pikiran, sekarang waktunya tepat untuk ajukan PK,” ujarnya.
Jessica juga terkejut saat kuasa hukumnya menemukan bukti-bukti baru yang diharapkan bisa membuka jalan bagi keadilan.
“Kaget waktu dengar buktinya, tapi bersyukur kebenaran mulai muncul,” tambah Jessica.
Meskipun telah bebas bersyarat sejak Agustus 2024, Jessica bertekad untuk membersihkan namanya dan mengembalikan harkat serta martabatnya.
Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica, menegaskan bahwa meskipun bebas bersyarat, kliennya tetap berhak mendapatkan pemulihan nama baik.
“Harkat dan martabat Jessica sebagai warga negara harus dipulihkan,” tegas Otto.
Kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin terjadi pada Januari 2016, di mana Jessica dituduh mencampurkan sianida ke dalam kopi yang diminum oleh Mirna.
Pengadilan memutuskan Jessica bersalah atas pembunuhan berencana dengan vonis 20 tahun penjara.
Namun, Jessica mendapatkan remisi dan bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024, dengan kewajiban melapor hingga tahun 2032.