Hukum

Ria Agustina Ditangkap, Buka Klinik Kecantikan Tanpa Izin dengan Modal Pelatihan

Akhmad Madani
102
×

Ria Agustina Ditangkap, Buka Klinik Kecantikan Tanpa Izin dengan Modal Pelatihan

Sebarkan artikel ini

Mediasurya – Ria Agustina (33), sarjana perikanan yang nekat membuka klinik kecantikan tanpa izin resmi, akhirnya ditangkap oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Bermodal beberapa pelatihan singkat, Ria mendirikan Ria Beauty yang sudah beroperasi selama lima tahun terakhir.

Menurut Kasubdit Renakta, Kompol Syarifah Chaira Sukma, Ria menarik perhatian pelanggan berkat strategi pemasaran di media sosial.

“Dia menggunakan pakaian seksi saat melakukan treatment, dan itu membuatnya viral,” ungkap Syarifah di kantornya, Jumat (6/12/2024).

Sayangnya, para pelanggan tidak memeriksa latar belakang Ria yang ternyata tidak memiliki lisensi ahli kecantikan.

Ia juga menggunakan alat derma roller tanpa izin edar, serta krim anestesi dan serum yang tidak terdaftar di BPOM.

Klinik kecantikan ilegal ini bahkan beroperasi di sebuah kamar hotel di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (1/12/2024) oleh jajaran Polda Metro Jaya. Dalam praktiknya, Ria dibantu oleh karyawan berinisial DN (58).

Atas tindakannya, Ria dan DN dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 jo. Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

“Sekarang, yang diutamakan orang adalah ketenaran di media sosial, bukan latar belakang atau legalitasnya,” ujar Syarifah, menyesalkan fenomena ini.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih teliti memilih layanan kecantikan.

Klinik tanpa izin resmi berisiko besar terhadap kesehatan pelanggan. (am)