Hukum

Terungkap, Ria Beauty Praktikkan Perawatan Ilegal Usai Video Wawancara dengan Pasien ‘Inggris’ Viral

Akhmad Madani
78
×

Terungkap, Ria Beauty Praktikkan Perawatan Ilegal Usai Video Wawancara dengan Pasien ‘Inggris’ Viral

Sebarkan artikel ini

Mediasurya, Jakarta – Klinik kecantikan Ria Beauty, yang sempat viral setelah mengunggah video wawancara dengan pasien yang mengaku berasal dari Inggris, kini terjerat kasus praktik ilegal.

Pemilik klinik, Ria Agustina, dan asistennya, DN, ditangkap oleh Polda Metro Jaya setelah terbongkar bahwa klinik tersebut menggunakan alat kecantikan tanpa izin dan produk yang tidak memenuhi standar keamanan.

Dalam video yang diunggah pada Oktober 2024 di akun Instagram @riabeauty.id, Ria terlihat berbincang hangat dengan seorang pasien yang memperkenalkan diri sebagai Igina, yang mengaku berasal dari Inggris.

Pasien, yang mengenakan kimono hijau dan masker wajah, menjelaskan bahwa ini adalah pertama kalinya ia menjalani perawatan kecantikan di klinik tersebut.

Percakapan tersebut berlangsung dalam bahasa Inggris, namun beberapa warganet mencatat bahwa bahasa Inggris pasien tersebut terdengar kurang lancar, yang menimbulkan kecurigaan apakah pasien benar-benar berasal dari Inggris.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan fakta mengejutkan di balik video tersebut. Klinik Ria Beauty ternyata beroperasi secara ilegal, dengan menggunakan alat kecantikan yang tidak terdaftar dan tidak memenuhi standar keselamatan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa alat yang digunakan oleh Ria Beauty, seperti GTS roller, tidak memiliki izin edar dan berisiko besar menyebabkan luka pada jaringan kulit.

Ria, yang mengaku memiliki kompetensi medis berdasarkan sertifikat pelatihan, ternyata tidak memiliki izin yang sah untuk menjalankan praktik medis tersebut.

“Tersangka dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah menggunakan alat GTS roller yang belum memiliki izin edar,” ungkap Kombes Wira.

Praktik ilegal ini terbongkar setelah laporan dari masyarakat yang diterima oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Penyidik kemudian melakukan penyamaran sebagai calon pelanggan dan melakukan komunikasi melalui WhatsApp.

Ria Beauty menawarkan perawatan dengan biaya Rp 15 juta, dengan DP Rp 1 juta.

Polisi akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Kuningan, tempat klinik ini beroperasi, dan menangkap Ria serta asistennya yang tengah melayani tujuh pasien.

Akibat perbuatannya, Ria dan DN dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar. (am)