Mediasurya, Buntok – Sebanyak delapan provinsi telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Penetapan ini dilakukan lebih awal sebelum batas akhir yang ditetapkan pemerintah, yaitu 11 Desember 2024.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, formula kenaikan UMP tahun depan dihitung berdasarkan UMP 2024 ditambah nilai kenaikan 6,5%.
Ketentuan ini juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu.
Berikut daftar delapan provinsi yang telah menetapkan UMP 2025:
- Kalimantan Tengah
Gubernur Kalimantan Tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.473.621,04, naik dari Rp3.261.616 pada 2024.
Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 188.44/571/2024 tertanggal 6 Desember 2024.
- Kalimantan Utara
UMP Kalimantan Utara naik menjadi Rp3.580.160 dari Rp3.361.653 tahun sebelumnya.
Gubernur Zainal A Paliwang menyebut angka ini sebagai bukti komitmen terhadap kesejahteraan pekerja sekaligus stimulan ekonomi.
- Kalimantan Barat
UMP Kalimantan Barat ditetapkan naik 6,5% menjadi Rp2.878.286 dari tahun sebelumnya.
- Kalimantan Timur
Kalimantan Timur menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.579.314. Penetapan ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2025.
- Riau
Dewan Pengupahan Riau menyepakati kenaikan UMP 2025 menjadi Rp3.508.776,22 dari Rp3.293.897 tahun sebelumnya.
- Nusa Tenggara Barat (NTB)
UMP NTB 2025 naik menjadi Rp2.602.931 dari Rp2.444.067 tahun sebelumnya. Kenaikan ini mengikuti arahan Presiden dan aturan Permenaker 16/2024.
- Sulawesi Tenggara
UMP Sulawesi Tenggara 2025 ditetapkan sebesar Rp3.073.551, naik dari Rp2.885.964 pada 2024.
- Sulawesi Tengah
Sulawesi Tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.915.000. Penetapan ini telah disepakati melalui sidang Dewan Pengupahan setempat.
Sementara itu, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 dijadwalkan selambat-lambatnya 18 Desember 2024.
Pemerintah pusat berharap penyesuaian UMP dan UMK ini dapat mendukung kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di masing-masing daerah. (am)