Aplikasi & OS

Jagat Hapus Fitur Coin Hunt, Dorong Perbaikan Ruang Publik Lewat Misi Baru

Akhmad Madani
121
×

Jagat Hapus Fitur Coin Hunt, Dorong Perbaikan Ruang Publik Lewat Misi Baru

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (MediaSurya) – Aplikasi Jagat secara resmi menghapus fitur berburu Koin Jagat (Coin Hunt) dan menggantinya dengan program baru bernama “Misi Jagat”. Perubahan ini diumumkan Co-Founder Jagat, Barry Beagen, setelah berdiskusi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Rabu (15/1).

Dalam pertemuan tersebut, Barry menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang terdampak negatif oleh fitur sebelumnya. Ia juga berterima kasih atas masukan dari Komdigi yang mendorong pengembangan platform agar lebih edukatif dan bermanfaat.

“Berdasarkan arahan dari Komdigi, kami akan mengubah format Coin Hunt menjadi ‘Misi Jagat’ yang berfokus pada kontribusi positif bagi ruang publik dan fasilitas umum,” jelas Barry dalam keterangan resmi, Rabu (15/1).

Menurutnya, aplikasi dengan lebih dari 1 juta pengguna aktif dan 200 ribu pengguna baru setiap hari ini diharapkan dapat membawa dampak positif melalui program tersebut.

Langkah Awal Misi Jagat
Barry mengungkapkan bahwa dalam tiga hari ke depan, fitur Coin Hunt akan dihentikan dan digantikan dengan Misi Jagat. Pada tahap awal, misi ini akan mendorong perbaikan ruang publik.

“Pengguna akan diajak untuk memperbaiki ruang publik terlebih dahulu. Selama periode ini, tidak akan ada koin yang bisa diburu melalui aplikasi,” ujar Barry.

Tanggapan Komdigi
Wakil Menteri Komdigi, Angga Raka Prabowo, menjelaskan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat dan instansi pemerintah terkait dampak aktivitas Coin Hunt terhadap lingkungan dan fasilitas umum.

“Untuk itu, kami berdialog dengan pihak Jagat agar platform ini lebih bermanfaat dan sesuai dengan norma yang berlaku,” tegas Angga.

Ia mengingatkan para pengembang platform digital agar selalu mematuhi hukum, menciptakan dampak positif, dan mengedukasi masyarakat.

“Jika melanggar aturan seperti yang tertuang dalam PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas,” katanya.

Angga juga berharap Jagat terus berkembang menjadi platform produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Kami mendukung kreativitas digital selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (am)