Barito Selatan

UMK Barsel 2025 Naik 6,5 Persen, Perusahaan Wajib Terapkan Kenaikan Upah

Akhmad Madani
167
×

UMK Barsel 2025 Naik 6,5 Persen, Perusahaan Wajib Terapkan Kenaikan Upah

Sebarkan artikel ini

BUNTOK (MediaSurya) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Barito Selatan, Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2025 resmi naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp 3.829.097,81, meningkat Rp 233.700,81 dari tahun sebelumnya.

Kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/578/2024 tentang Penetapan UMK dan UMSK 2025 di kabupaten/kota se-Kalteng.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Barsel, Sufian Arifin melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Irma Marlina, mengatakan bahwa kenaikan ini wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan di Barsel mulai Januari 2025.

“Penerapan UMK baru wajib dilaksanakan semua perusahaan. Kami akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan,” ujarnya, Kamis (13/2).

Selain UMK, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) juga mengalami kenaikan. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan ditetapkan sebesar Rp 3.840.000, sementara sektor pertambangan dan penggalian menjadi Rp 3.850.000.

“Meskipun pengawasan berada di ranah provinsi, kami tetap membuka layanan aduan bagi pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi,” tambahnya.

Irma berharap kenaikan upah ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, khususnya di sektor perkebunan dan pertambangan. (am)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel.