BUNTOK (MediaSurya) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 dengan agenda pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Bupati setempat.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Barsel, HM Farid Yusran, didampingi Wakil Ketua I, Ideham dan Wakil Ketua II, Rusinah tersebut, dilaksanakan di Graha Paripurna DPRD setempat, Jumat (14/3).
Menurut Farid Yusran, DPRD Barsel akan mengkaji dan membahas keempat Ranperda yang diajukan Bupati untuk memastikan regulasi daerah semakin kuat.
“Kami akan menelaah agar dapat menjadi dasar hukum yang jelas dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah,” ujarnya.
Empat Ranperda yang diajukan meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda tentang Masyarakat Hukum Adat, Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 mengenai Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
Juga Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel.
Apa yang diatur dalam keempat Ranperda tersebut, katanya, bertujuan untuk menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi dan memastikan kebijakan daerah lebih efektif serta berkelanjutan.
“DPRD Barsel siap mengawal dan mendukung kebijakan Pemerintah Daerah yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat serta kemajuan daerah,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya berharap Ranperda ini dapat segera disahkan dan diterapkan dengan optimal.
“Kami berharap regulasi yang dibahas ini dapat segera direalisasikan demi kesejahteraan masyarakat Barsel,” tambahnya.
Selain dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Barsel, turut hadir anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, kepala perangkat daerah serta tamu undangan lainnya. (am)