JAKARTA (MediaSurya) – Mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41), diduga memasukkan uang palsu senilai Rp10 juta ke kotak amal Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, sehari sebelum Lebaran 2025.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan Sekar Arum oleh Polres Metro Jakarta Selatan di sebuah mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/4) sekitar pukul 21.00 WIB.
Sekar Arum ditangkap karena diduga mengedarkan uang palsu senilai total Rp223 juta yang sebagian diakuinya telah digunakan untuk beramal di masjid.
Kanit Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Teddy Rohendi, mengonfirmasi penangkapan tersebut saat diwawancarai di Jakarta, Rabu (16/4).
“Katanya menggunakan uang palsu sebelum Lebaran. Jadi sehari sebelum Lebaran, katanya buat masukin ke kotak amal,” ujar Iptu Teddy.
Ia menambahkan, Sekar Arum mengetahui uang yang digunakan untuk beramal adalah palsu dan menyatakan uang tersebut diperoleh dari seorang temannya.
“Baru pengakuannya saja, katanya dimasukkan ke kotak amal Rp10 juta. Masjid Istiqlal,” ucapnya.
Menurut Iptu Teddy, pihaknya masih mendalami keterangan pelaku dan mengembangkan kasus untuk mencari tahu asal-usul uang palsu tersebut.
“Penelusuran masih kami lanjutkan karena jumlah uang palsu yang beredar cukup besar dan melibatkan tempat umum,” tegasnya.
“Kami berharap masyarakat lebih waspada dalam menerima uang tunai, terutama menjelang dan saat hari besar keagamaan,” harapnya.
Laporan perkara telah tercatat dalam LP/A/08/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Atas perbuatannya, Sekar Arum disangkakan melanggar Pasal 26 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (am)