Nasional

Guru PPPK Dipecat Akibat 100 Hari Mangkir Tugas

Akhmad Madani
×

Guru PPPK Dipecat Akibat 100 Hari Mangkir Tugas

Sebarkan artikel ini
Guru PPPK Dipecat Akibat 100 Hari Mangkir Tugas (foto: MediaSurya/JPNN)

MediaSurya – Seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, resmi diberhentikan karena tidak melaksanakan tugas selama 100 hari berturut-turut.

Kepala Bidang Penegakan Disiplin pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur Ahmad Sazali menyebutkan bahwa guru tersebut dipecat karena terbukti melalaikan kewajiban sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Ahmad Sazali, oknum guru PPPK itu mengajar di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur.

“Oknum guru PPPK itu tidak menjalankan tugas selama 100 hari kerja berturut-turut yang dibuktikan melalui absensi sekolah,” ujar Ahmad Sazali di Lombok Timur, Senin (21/4).

Ia menambahkan bahwa tindakan pemecatan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ASN dan perjanjian kerja yang ditandatangani saat pengangkatan PPPK.

SK pemecatan guru PPPK tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Lombok Timur H Haerul Warisin dan kini telah beredar luas di media sosial.

Ahmad Sazali menjelaskan bahwa sebelum SK pemecatan diterbitkan, pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sempat memfasilitasi mediasi antara guru yang bersangkutan dan pihak sekolah.

Namun, guru tersebut tetap tidak hadir dan tidak memberikan keterangan resmi, sehingga pemerintah daerah memutuskan untuk melanjutkan proses pemecatan.

Proses pemberhentian ini disebut telah melalui mekanisme yang sah, berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti absensi selama tiga bulan lebih.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur Yulian Ugi Listianto membenarkan bahwa guru tersebut telah mangkir dari tugas sejak awal tahun ajaran.

“Sudah dilakukan pendekatan dan upaya mediasi, tetapi tidak pernah ditanggapi,” ujar Yulian Ugi di Lombok Timur, Senin (21/4).

Menurutnya, ketidakhadiran guru secara terus-menerus tanpa keterangan mencerminkan pelanggaran disiplin berat dalam lingkungan ASN.

Ia menilai bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh PPPK agar lebih bertanggung jawab setelah resmi menyandang status ASN.

Yulian Ugi juga menegaskan bahwa PPPK memiliki kewajiban yang sama dengan ASN lainnya dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

Dinas Dikbud Lombok Timur menilai bahwa pemecatan ini bertujuan menjaga integritas profesi guru serta mendorong kedisiplinan tenaga pendidik di daerah.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari guru yang dipecat terkait alasan tidak hadir selama 100 hari berturut-turut.

Banyak kalangan menyoroti kasus ini karena dianggap sebagai peringatan tegas bagi ASN PPPK di seluruh Indonesia.

Pakar kebijakan publik dari Universitas Mataram Irwan Hasyim mengatakan bahwa langkah tegas seperti ini penting untuk menjaga etika kerja di sektor publik.

“Jika ASN dibiarkan melanggar disiplin tanpa sanksi, maka pelayanan publik akan terganggu,” ujar Irwan Hasyim di Mataram, Senin (21/4).

Irwan menambahkan bahwa mekanisme disiplin perlu terus diperkuat agar PPPK dan ASN memiliki kesadaran penuh terhadap peran dan tanggung jawab mereka.

Di media sosial, warganet banyak membahas kasus ini dan mendukung langkah tegas Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

Sebagian netizen menilai bahwa tindakan pemecatan merupakan bentuk keadilan bagi guru lain yang telah bekerja dengan dedikasi tinggi.

Kasus ini juga memicu diskusi mengenai pentingnya reformasi sistem pengawasan PPPK, terutama dalam hal absensi dan evaluasi kinerja secara berkala.

Data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menunjukkan bahwa jumlah ASN PPPK terus meningkat setiap tahunnya.

Hingga tahun 2025, jutaan honorer di Indonesia masih menanti pengangkatan sebagai ASN PPPK melalui seleksi nasional yang ketat.

Pemerintah pusat menekankan bahwa PPPK harus menunjukkan kinerja optimal sebagai syarat mutlak dalam masa kontrak kerja mereka.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan bahwa profesi guru harus dijaga dari perilaku indisipliner agar kualitas pendidikan tidak terganggu.

Harapannya, dengan adanya kasus seperti ini, para PPPK dapat lebih waspada dan disiplin dalam menjalankan tugas sehari-hari di sekolah atau instansi tempat mereka bekerja.

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap tidak ada lagi kasus serupa yang mencoreng nama baik ASN dan dunia pendidikan di daerah. (am)