BUNTOK (MediaSurya.com) – Kepolisian Resor (Polres) Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial AB (53) ditangkap petugas di pinggir Jalan Soekarno Hatta, Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan, pada Sabtu malam (31/5), sekitar pukul 23.00 WIB.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Barsel, AKP Yonika Winner Te’dang, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan di lokasi.
“Pelaku kami amankan saat membawa satu paket sabu seberat 5,22 gram bruto,” ujarnya saat dikonfirmasi MediaSurya.com di Mapolres Barsel, Minggu (1/6).
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit handphone Oppo A17 warna hitam serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna abu-abu dari tangan tersangka.
Barang-barang tersebut, katanya, diduga digunakan sebagai sarana dalam aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan pelaku secara diam-diam.
“Tersangka langsung kami bawa ke Mapolres Barsel untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.
AB, tambahnya, diduga menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, membeli, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu tanpa hak atau melawan hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitarnya,” tambahnya.
Laporan atau informasi sekecil apa pun dapat disampaikan langsung ke Polres Barsel atau melalui layanan call center 110. (am)