Nasional

DJP Terbitkan Aturan Baru Pantau Pajak Lintas Negara Lewat Pertukaran Informasi

MediaSurya
×

DJP Terbitkan Aturan Baru Pantau Pajak Lintas Negara Lewat Pertukaran Informasi

Sebarkan artikel ini
djp
kantor pelayanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) (foto: MediaSurya/dok)

MediaSurya – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-10/PJ/2025 tentang pelaksanaan pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional.

Aturan yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak sebelumnya, Suryo Utomo, pada 22 Mei 2025 ini, ditetapkan untuk memperkuat pengawasan perpajakan lintas negara, dikutip dari KONTAN.CO.ID.

“Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam PMK Nomor 39/PMK.03/2017,” ujarnya.

Beleid baru ini sekaligus mencabut beberapa aturan lama, termasuk PER-67/PJ/2009 dan PER-02/PJ/2022.

Menurut DJP, pertukaran informasi dimaksudkan untuk mencegah penghindaran dan pengelakan pajak serta penyalahgunaan perjanjian penghindaran pajak berganda.

“Informasi yang dipertukarkan mencakup data, keterangan, dan informasi keuangan yang relevan dengan kewajiban pajak,” katanya.

Pertukaran informasi dilaksanakan secara resiprokal melalui tiga bentuk, yaitu berdasarkan permintaan, secara spontan, dan otomatis.

“Pertukaran informasi berdasarkan permintaan dilakukan oleh pejabat berwenang Indonesia dan negara mitra,” tambahnya.

Selain itu, informasi juga bisa dikirimkan secara spontan jika dinilai relevan untuk kepentingan pajak negara mitra.

“Pertukaran otomatis dilakukan secara periodik dan sistematis, termasuk informasi pemotongan pajak,” ujarnya.

Untuk mendukung pelaksanaan pertukaran informasi, DJP juga dapat menggelar pertemuan antarpejabat berwenang atau competent authority meetings.

“DJP bisa hadir langsung dalam pemeriksaan di negara mitra atau sebaliknya jika diperlukan,” katanya.

Pemeriksaan simultan juga bisa dilakukan oleh otoritas pajak dua negara jika terdapat keterkaitan antar wajib pajak.

“Informasi yang diterima akan menjadi basis data perpajakan dan tetap dapat digunakan meskipun ketetapan pajak telah diterbitkan,” tambahnya.

Kewenangan pelaksanaan pertukaran informasi ini dilimpahkan DJP kepada Direktur Perpajakan Internasional atau pejabat eselon II di bidang perpajakan internasional.

Langkah ini menjadi strategi baru pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak global dan memerangi praktik penghindaran pajak lintas negara. (am)