Hukum

Ammar Zoni Kepergok Edarkan Narkoba di Rutan, Dipindah ke Nusakambangan

Akhmad Madani
×

Ammar Zoni Kepergok Edarkan Narkoba di Rutan, Dipindah ke Nusakambangan

Sebarkan artikel ini
Petugas bersenjata mengawal rombongan narapidana, termasuk Ammar Zoni, saat dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan (foto: detikcom)

JAKARTA (MediaSurya) – Mantan artis Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba setelah kepergok mengedarkan sabu dan tembakau sintetis di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, tempat dirinya menjalani hukuman, hingga akhirnya dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat pihaknya melakukan penggeledahan blok hunian pada 3 Januari 2025.

“Penemuan barang bukti berupa narkotika dalam kasus ini merupakan hasil dari proses deteksi dini yakni upaya penggeledahan blok hunian yang dilakukan secara rutin dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan pada tanggal 3 Januari 2025,” ujarnya, dikutip dari detikcom, Kamis (16/10).

Ia menyebutkan, dalam aksinya Ammar Zoni tidak sendirian, melainkan bersama lima orang lainnya yang juga menjadi tersangka.

“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba,” katanya.

Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan menuturkan, penyerahan narkoba dilakukan di dalam Rutan dengan komunikasi menggunakan ponsel dan aplikasi Zangi.

“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba,” tambahnya.

Agung menjelaskan, Ammar Zoni dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

“Diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti sabu, tembakau sintetis, dan ekstasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, Ammar Zoni sebelumnya telah menjalani hukuman empat tahun penjara dalam kasus serupa dan sempat dipindahkan ke Lapas Cipinang.

“Saat ini di Lapas kelas 1 Cipinang, sudah dipindahkan dari bulan Juni,” katanya.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, Rika Aprianti mengungkapkan, kasus ini terungkap sejak Januari dan terus ditindaklanjuti hingga akhirnya Ammar Zoni resmi dipindahkan ke Nusakambangan.

“Bahwa itu kasus dari bulan Januari, ditindaklanjuti, sudah ditindaklanjuti, sekarang ini yang naik di kejaksaan itu adalah tindak lanjut dari bulan Januari tersebut,” ujarnya.

Rika menegaskan, pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan merupakan langkah tegas pemerintah terhadap narapidana yang masih terlibat dalam peredaran narkoba.

“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri dan Pak Dirjen serius, bahwa siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” katanya.

Ia menyebutkan, Ammar Zoni dipindahkan bersama lima narapidana lainnya dan kini ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar.

“Setiap warga binaan high risk lainnya yang dipindahkan ke Nusakambangan, mereka juga akan ditempatkan di lapas super-maximum dan maximum security,” tambahnya.

Rika berharap, langkah tegas ini dapat menjadi efek jera dan mengubah perilaku para narapidana menjadi lebih baik.

“Diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik, sesuai tujuan sistem permasyarakatan,” ujarnya. (am)