Hukum

Anggota DPRD Cilegon Bantah Tabrak Pendemo, Akan Laporkan Penyebar Video

MediaSurya
×

Anggota DPRD Cilegon Bantah Tabrak Pendemo, Akan Laporkan Penyebar Video

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kota Cilegon
Kendaraan tersebut diduga milik anggota DPRD Kota Cilegon, Hikmatullah, yang dituduh menabrak pendemo saat mencoba menerobos blokade. (foto: MediaSurya/Tangkap layar video)

CILEGON (MediaSurya) – Anggota DPRD Kota Cilegon, Banten, Hikmatullah membantah tudingan menabrak massa buruh dari serikat Federasi Serikat Buruh Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSPKEP) saat aksi di gerbang PT Bungasari Flour Mills, Selasa (10/6) pagi.

Menurut Hikmatullah, mobil yang dikendarainya memang menyentuh barisan massa, namun tidak dimaksudkan untuk mencelakai pengunjuk rasa.

“Saya maksa sekedar untuk nge-ghost kepada mereka. Kalau saya niat nabrak, patah engga kaki orang? Itu kan cuma ditempel. Itu begitu doang, saya rem,” ujarnya melalui sambungan telepon, dilansir dari kompas.com, Selasa (10/6).

Pihaknya, kata Hikmatullah, telah turun dari mobil dan meminta massa membubarkan diri secara langsung.

“Saya turun, saya dorong mereka karena mereka tidak mau minggir,” katanya.

Ia menambahkan, blokade oleh massa buruh tersebut telah menghambat aktivitas logistik dan merugikan buruh lain yang ingin bekerja.

“Itu juga tidak mereka pikirkan. Hanya karena membela satu orang kelompok mereka, korbannya begitu banyak,” tambahnya.

Sebelumnya beredar video di media sosial yang menunjukkan kendaraan yang disebut milik Hikmatullah melaju ke arah barisan massa, disertai narasi bahwa ia menabrak pendemo.

Dalam unggahan tersebut, tampak sejumlah orang berdiri menghadang kendaraan di depan gerbang pabrik, termasuk buruh lansia dan perempuan.

Kuasa hukum Hikmatullah, Muhibuddin, menyatakan pihaknya akan melaporkan balik penyebar video karena dinilai telah melakukan framing yang merusak reputasi kliennya.

“Jadi Pak Haji Hikmat itu datang ke PT Bungasari dalam rangka mengontrol pekerjaan yang memang di bawah pengelolaannya. Nah, ketika datang ternyata ada demo,” ujarnya.

Muhibuddin mengatakan, kliennya tidak diberikan akses masuk oleh para buruh, dan video yang viral tidak menunjukkan kronologi secara utuh.

“Kemungkinan (terlapor) yang memvideokan, yang memviralkan. Karena undang-undang ITE kan lebih dari unsurnya adalah mentransmisikan,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya telah mengantongi bukti dan sedang mempersiapkan langkah hukum terkait penyebaran video tersebut.

“Oleh karena itu kami dari kekuasaan hukum akan melaporkan balik terkait dengan video viral itu yang tentu sudah ditransmisikan sehingga menjadi viral,” tambahnya.

Aksi buruh diketahui berlangsung sejak 3 Juni 2025, dengan tuntutan agar salah satu rekan mereka yang dipindah ke Medan dikembalikan ke posisi awal.

Blokade terhadap pintu utama perusahaan membuat operasional terhenti, dan para pekerja lainnya harus menempuh jalur alternatif sejauh 2–3 kilometer.

Situasi sempat dimediasi pada pagi hari pukul 06.00–07.00 WIB, namun tidak membuahkan kesepakatan hingga akhirnya terjadi insiden antara Hikmatullah dan massa buruh. (am)