Asal Muasal Bukti Baru (Novum) PK Jessica Wongso Gara-Gara Ayah Mirna Salihin Keceplosan di Acara TV

Mediasurya
Jessica Wongso, terpidana kasus Kopi Sianida (Kolase Tribunnews/Kompas.com)

MEDIASURYA, Jakarta – Kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, yang dikenal sebagai Kasus Kopi Sianida, kembali mencuat dengan hadirnya bukti baru (novum) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

Bukti baru ini ternyata berasal dari rekaman CCTV yang diungkap oleh ayah Mirna, Darmawan Salihin, saat tampil di acara Indonesia Lawyers Club beberapa waktu lalu.

Rekaman tersebut sebelumnya tidak pernah ditayangkan di persidangan dan disimpan oleh Darmawan Salihin.

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menjelaskan bahwa bukti baru ini berupa flashdisk yang berisi rekaman kejadian di Kafe Olivier saat pembunuhan Mirna terjadi.

Otto mengklaim bahwa rekaman tersebut menjadi novum utama dalam pengajuan PK kali ini.

“Kami menemukan novum berupa satu flashdisk berisi rekaman kejadian saat tuduhan pembunuhan terhadap Mirna terjadi di Kafe Olivier,” ujar Otto dalam konferensi pers di PN Jakarta Pusat.

Otto juga menegaskan bahwa dalam persidangan sebelumnya, tidak ada satu saksi pun yang melihat Jessica memasukkan racun ke dalam kopi Mirna.

Namun, CCTV yang digunakan sebagai bukti di persidangan menjadi dasar penghukuman Jessica.

Selain itu, Otto mengungkapkan bahwa rekaman CCTV yang diputar di persidangan mengalami penurunan kualitas secara signifikan, dari resolusi high definition (1920×1080 pixel) menjadi standard definition (960×576 pixel), yang menyebabkan kesalahan interpretasi.

“Kualitas CCTV ini turun, menyebabkan ahli toksikologi salah menafsirkan perubahan warna yang terjadi di video, seolah-olah ada sesuatu yang dimasukkan ke dalam gelas, padahal ini hanya akibat penurunan kualitas gambar,” jelas Otto.

Tidak hanya itu, Otto juga menyoroti bahwa kasus ini dihukum tanpa adanya otopsi pada jenazah Mirna, yang menurutnya adalah satu-satunya kasus pembunuhan di Indonesia yang dihukum tanpa otopsi.

Jessica Wongso, yang divonis 20 tahun penjara pada tahun 2016, kini telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan harapan keputusan akan berubah seiring dengan ditemukannya bukti baru ini.