Tekno

Australia Larang Medsos Anak, Dunia Mulai Ikuti Jejak Kebijakan Baru

Akhmad Madani
×

Australia Larang Medsos Anak, Dunia Mulai Ikuti Jejak Kebijakan Baru

Sebarkan artikel ini
Australia Larang Medsos Anak, Dunia Mulai Ikuti Jejak Kebijakan Baru (foto: MediaSurya/ilustrasi AI)

MediaSurya – Australia resmi menerapkan larangan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada Selasa (9/12) pukul 13.00 GMT.

Kebijakan tersebut memerintahkan platform seperti TikTok, Instagram, YouTube, Facebook, X, dan Snapchat untuk memblokir akun anak secara total.

“Ini akan menciptakan perbedaan besar bagi keluarga Australia,” ujar Perdana Menteri Australia Anthony Albanese dalam pernyataan yang dikutip CNBC Indonesia, Selasa (9/12).

Albanese menambahkan bahwa penerapan larangan ini menunjukkan pemerintah bisa mencegah dampak negatif aktivitas online yang selama ini sulit dikendalikan.

Dia juga mendorong agar anak-anak mulai mencoba kegiatan baru yang lebih bermanfaat sebagai pengganti media sosial.

“Mulai mencoba olahraga baru atau membaca buku yang sudah lama disimpan,” katanya.

Menjelang aturan diberlakukan, sekitar 1 juta anak Australia mengunggah pesan perpisahan dari akun media sosial mereka.

“Tidak ada media sosial lagi, tak ada kontak dengan belahan dunia lain,” ujar salah satu remaja dalam unggahan TikTok yang dikutip.

Kebijakan Australia menjadi sorotan dunia karena dinilai sebagai gebrakan besar terhadap dominasi perusahaan teknologi.

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa media sosial berdampak pada kesehatan mental anak melalui paparan informasi sesat, perundungan, hingga masalah citra tubuh.

Indonesia sebelumnya juga menetapkan aturan tunda akses lewat PP Tunas yang diberlakukan pada Maret 2025.

Aturan tersebut membatasi penggunaan media sosial berdasarkan kategori usia, mulai dari di bawah 13 tahun hingga 18 tahun ke atas.

Komdigi menjelaskan bahwa pembatasan disusun berdasarkan profil risiko setiap kelompok usia.

Di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses platform aman seperti situs edukasi atau platform khusus anak.

Usia 13-15 tahun diperbolehkan mengakses platform risiko rendah hingga sedang.

Usia 16-17 tahun bisa mengakses platform risiko tinggi dengan pendampingan orang tua.

Usia 18 tahun ke atas dapat mengakses semua platform secara bebas.

PP Tunas juga mengatur bahwa platform wajib menilai kategori risiko mereka sendiri dan melaporkannya kepada Komdigi.

Aspek penilaian risiko mencakup potensi kontak dengan orang asing, paparan konten pornografi, kekerasan, konten berbahaya, hingga ancaman keamanan data pribadi.

Jika sebuah platform memiliki nilai risiko tinggi pada satu atau lebih aspek tersebut, aksesnya hanya diperbolehkan bagi usia 16-17 tahun dengan pendampingan atau 18 tahun ke atas. (am)

Dalam segala situasi, MediaSurya.com berkomitmen memberikan informasi akurat, cepat, dan terpercaya.
• Ikuti kami di Google Berita
• Bergabung di Saluran WhatsApp
• Kirim press release melalui Kirim Berita
• Ikuti MediaSurya di Facebook dan Twitter/X