JAKARTA (MediaSurya) – Dittipideksus Bareskrim Polri menyita 58,9 ton beras dari PT Padi Indonesia Maju (PIM), anak perusahaan Wilmar Group, terkait kasus pengoplosan beras premium.
Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, penyitaan dilakukan saat penggeledahan di kantor dan gudang PT PIM di Serang, Banten.
“Barang bukti yang telah disita oleh penyidik yang pertama beras total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah, beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg,” ujarnya, dilansir dari detik.com, Selasa (5/8).
Ia mengatakan, selain beras, polisi menyita dokumen hasil produksi dan perawatan mesin.
“Selanjutnya disita juga satu set mesin produksi beras mesin drying section, husking section, milling section, blending section, dan packing,” katanya.
Ia menambahkan, pengujian terhadap empat merek beras PT PIM menunjukkan komposisi tidak sesuai standar.
“Setelah dilakukan uji laboratorium, diketahui hasil komposisi beras tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium No 6128-2020 yang ditetapkan dalam Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras,” tambahnya.
Polisi menetapkan tiga tersangka dari PT PIM yakni Presdir berinisial S, Kepala Pabrik AI, dan Kepala QC DO.
“Modus operandi yang dilakukan yaitu pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium,” katanya.
Tiga tersangka dari PT Food Station juga telah ditetapkan sebelumnya yaitu KG, RL, dan RP.
Para tersangka dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen dan UU TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (am)