JAKARTA (MediaSurya) – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menyelidiki dugaan pertambangan ilegal mineral bukan logam jenis zirkon di Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Terlapor sementara ada satu orang atas nama Marcel Sunyoto, Direktur PT Karya Lisbeth,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, dilansir dari detik.com, Senin (4/8).
Ia mengatakan perkara telah naik ke tahap penyidikan dan pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti.
“Minggu ini gelar penetapan tersangka, persangkaan Pasal 158 dan 161 UU Minerba,” katanya.
Kasus ini mencuat usai beredarnya surat pembatalan persetujuan RKAB dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kalteng.
Surat tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut evaluasi dan monitoring atas kegiatan tambang zirkon di wilayah tersebut.
Langkah itu juga dilakukan dalam rangka penertiban usaha pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu. (am)