Barito Selatan

Barsel Gelar Rakor Penyusunan Renstra Perangkat Daerah, Dukung RPJMD 2025–2029

Akhmad Madani
×

Barsel Gelar Rakor Penyusunan Renstra Perangkat Daerah, Dukung RPJMD 2025–2029

Sebarkan artikel ini
Rapat koordinasi penyusunan Renstra perangkat daerah yang berlangsung di Aula Kantor Bapperida Barsel, Rabu (30/4) (foto: MediaSurya/akhmad madani)

BUNTOK (MediaSurya) – Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Rahmat Nuryadin mengapresiasi pelaksanaan rapat koordinasi penyusunan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Apresiasi tersebut disampaikan Rahmat Nuryadin mewakili Bupati Barsel, H Eddy Raya Samsuri pada rapat koordinasi yang berlangsung di aula Kantor Bapperida setempat, Rabu (30/4).

“Kegiatan ini sangat penting untuk menyelaraskan program perangkat daerah dalam bentuk Renstra agar sejalan dengan RPJMD 2025–2029,” ujarnya.

Penyusunan Renstra tersebut, katanya, harus merujuk pada substansi materi dan timeline yang telah disampaikan agar sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah.

“Timeline enam bulan sejak pelantikan kepala daerah sudah mengacu pada Instruksi Mendagri dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” katanya.

Ia menambahkan, seluruh perangkat daerah harus aktif dan serius dalam menyusun dokumen perencanaan strategis yang mendukung visi dan misi kepala daerah terpilih.

“Perencanaan ini sangat menentukan arah pembangunan daerah lima tahun ke depan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bapperida Barsel, Jaya Wardana mengatakan, rapat koordinasi dilaksanakan untuk menyamakan persepsi seluruh perangkat daerah terkait pentingnya penyusunan Renstra.

“Tugas besar kita adalah memastikan perda RPJMD 2025–2029 sudah ditetapkan enam bulan setelah kepala daerah dilantik,” ujarnya.

Ia mengatakan, RPJMD merupakan dokumen utama perencanaan yang disusun berdasarkan visi dan misi kepala daerah, dan harus dijabarkan dalam bentuk Renstra oleh masing-masing perangkat daerah.

“Renstra itu adalah penjabaran visi daerah, seperti terwujudnya Barito Selatan yang sejahtera dan berdaya saing serta menjadi penyangga pangan dan energi untuk Ibu Kota Nusantara,” katanya.

Selain itu, tambahnya, RPJMD ditetapkan paling lambat 20 Agustus 2025, dan Renstra perangkat daerah ditetapkan maksimal satu bulan setelahnya, yakni 20 September 2025.

“Renstra akan ditetapkan melalui peraturan bupati dan menjadi dasar bagi seluruh kegiatan strategis perangkat daerah,” tambahnya.

Ia berharap seluruh perangkat daerah dapat menyusun Renstra secara komprehensif, agar arah pembangunan Barsel ke depan lebih terarah dan terukur. (am)