BUNTOK (MediaSurya) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menggelar rapat lanjutan membahas penanganan maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah setempat.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Bupati (Wabup) Barsel, Khristianto Yudha, sebagai tindak lanjut pembahasan bersama Bupati Eddy Raya Samsuri mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PETI.
Menurut Khristianto, pembentukan Satgas PETI menjadi langkah strategis untuk menertibkan aktivitas penambangan tanpa izin yang telah meresahkan masyarakat di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito.
“Dari hasil pendataan, terdapat sekitar 195 PETI yang tersebar di tiga kecamatan, dan ini sudah sangat mengkhawatirkan,” ujarnya dalam rapat di Aula Sekretaris Daerah (Sekda) Barsel, Senin (3/11).
Ia mengatakan, pemerintah tidak bisa membiarkan kegiatan tersebut terus berlangsung karena berdampak besar terhadap lingkungan dan kualitas air Sungai Barito yang menjadi sumber utama air bersih masyarakat.
“Air Sungai Barito merupakan sumber bahan baku PDAM, dan jika tercemar merkuri dari aktivitas PETI tentu berbahaya bagi kesehatan masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Eddy Raya Samsuri juga menegaskan bahwa pembentukan Satgas PETI bertujuan agar kegiatan penambangan rakyat di empat kecamatan, yakni Dusun Utara, Dusun Selatan, Karau Kuala, dan Dusun Hilir, dapat dikelola dengan baik.
“Secara hukum, kegiatan PETI memang ilegal dan bisa ditindak aparat kepolisian, namun karena menyangkut ekonomi masyarakat, kita memilih pendekatan persuasif,” ujarnya pada rapat pertama di Buntok, Senin (27/10).
Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta pemerintah daerah memperhatikan kegiatan penambangan rakyat melalui pembinaan dan regulasi, termasuk melalui Koperasi Merah Putih (KMP).
“Para penambang nantinya bisa diarahkan bergabung ke dalam KMP agar mendapatkan pembinaan sehingga kegiatan mereka tidak menimbulkan kerusakan lingkungan,” tambahnya.
Khristianto mengatakan, Pemkab bersama Forkopimda akan melakukan langkah persuasif dengan memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.
“Langkah awal kita adalah memberikan pemahaman dan solusi alternatif agar masyarakat bisa beralih ke kegiatan ekonomi yang legal dan ramah lingkungan,” ujarnya.
Satgas PETI, katanya, akan melibatkan unsur Forkopimda, camat, dan kepala desa untuk turun langsung ke lapangan melakukan penertiban serta pembinaan terhadap masyarakat penambang.
“Masalah PETI ini tidak hanya terjadi di Barsel, tapi juga menjadi persoalan nasional yang harus ditangani secara bijak dan manusiawi,” katanya.
Rapat koordinasi tersebut menyepakati agar para pemodal dan pelaku utama di balik aktivitas PETI ditindak tegas sesuai hukum, sedangkan masyarakat penambang akan diarahkan melalui pembinaan dan pemberdayaan ekonomi. (am)







