PALANGKA RAYA (MediaSurya) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Dewan Adat Dayak (DAD), Batamad, GDAN dan para Damang se-Kalteng sepakat memperkuat penerapan hukum adat Dayak untuk menindak pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba, dalam rapat koordinasi di Palangka Raya, Jumat (5/12).
Plt Kepala Kesbangpol Kalteng Muhammad Rusan mengatakan, pemerintah berkomitmen melibatkan seluruh struktur adat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Pengedar narkoba harus diusir dari Tanah Dayak dan Damang perlu merumuskan sanksi adat yang tegas namun tetap selaras dengan hukum formal,” katanya.
Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid menjelaskan situasi darurat narkoba yang terjadi di wilayah Kalteng sepanjang 2025.
“Lebih dari 6.000 warga usia produktif terpapar narkoba dan selama Januari hingga Desember aparat mengamankan sekitar 14,9 kilogram sabu dan 345 butir ekstasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut menunjukkan Kalteng tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga jalur transit yang memerlukan perhatian seluruh komponen masyarakat.
Ruslan berharap penguatan peradilan adat mampu membuka sinergi baru antara pemerintah, BNNP dan masyarakat adat untuk mewujudkan Kalteng Bersih Narkoba atau Bersinar.
BNNP Kalteng menyampaikan apresiasi kepada DAD, tokoh adat dan komunitas Dayak yang selama ini menjadi benteng moral dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
Damang Sebangau Kota Wawan Embang mengatakan, hukum adat yang bersumber dari Tumbang Anoi 1894 belum mengatur tindak pidana narkotika.
“Peradilan adat tetap memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi sosial seperti pengucilan, pemiskinan dan pengusiran sehingga perlu perumusan aturan konkret tanpa melampaui kewenangan adat,” ujarnya.
Sekretaris DAD Kalteng Yulindra Dedy menjelaskan pihaknya tengah menyusun Basara Peradilan Adat sebagai pedoman baru dalam penanganan perkara narkotika.
“Ide sumpah adat bagi hakim peradilan umum juga diajukan untuk memperkuat integritas penegakan hukum,” katanya.
Ketua GDAN Sadagori Henoch Binti mengungkapkan, sebagian besar pasien gangguan jiwa di salah satu rumah perawatan di Palangka Raya mengalami kerusakan akibat penyalahgunaan narkoba.
“GDAN siap bekerja sama dengan Damang, BNN dan kepolisian untuk menindak setiap laporan termasuk jika melibatkan oknum aparat,” ujarnya.
Ketua Bidang Hukum Batamad Heronika Rahan mengatakan, perpaduan antara Undang-Undang Narkotika dan hukum adat Dayak menjadi kekuatan besar dalam memerangi peredaran gelap.
“Perda Nomor 16 Tahun 2008 dan Perda Nomor 3 Tahun 2019 menjadi landasan bagi DAD dan Batamad memperkuat peradilan adat,” katanya.
Rapat tersebut juga merumuskan sejumlah poin penting seperti rencana revisi Pasal 44 dan 96 Hukum Adat Tumbang Anoi, penyusunan payung hukum formal bagi kewenangan Damang serta pemasangan foto pengedar narkoba di ruang publik.
Poin lainnya meliputi sanksi adat terberat berupa pemiskinan pelaku, peningkatan pelaporan Damang, penindakan terhadap oknum aparat, pembentukan unit GDAN di seluruh daerah dan penyusunan MoU antara DAD, Damang, GDAN, BNNP dan Polda Kalteng.
Rapat koordinasi tersebut menegaskan bahwa adat merupakan benteng pertahanan sosial yang tak tergantikan dalam menjaga masyarakat Dayak dari ancaman narkoba.
Sinergi BNNP, GDAN, DAD, Batamad dan para Damang menandai era baru pemberantasan narkoba di Kalteng melalui kolaborasi hukum negara dan kearifan lokal demi melindungi generasi muda dan martabat Tanah Dayak. (am)







