JAKARTA (MediaSurya) – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 yang mulai dicairkan pada Rabu, 5 Juni 2025.
Bantuan ini diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, termasuk guru honorer yang terdampak secara ekonomi.
Penyaluran BSU 2025 merupakan bagian dari paket stimulus pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi global yang belum stabil.
Program ini juga ditujukan untuk memperkuat perlindungan sosial dan membantu pemulihan ekonomi nasional.
“BSU 2025 akan disalurkan secara bertahap mulai awal Juni, dengan target utama pekerja formal berpenghasilan rendah,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Ia menjelaskan bahwa bantuan tersebut bersumber dari anggaran negara dan tidak dipungut biaya dalam proses penyalurannya.
“Pekerja yang menerima BSU harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta bukan penerima bantuan sosial lain seperti Prakerja atau PKH,” katanya.
Airlangga menambahkan bahwa proses verifikasi dilakukan oleh Kemnaker bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan agar tepat sasaran.
“Kami mengimbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap pesan-pesan mencurigakan yang menawarkan pendaftaran BSU secara instan,” tambahnya.
Berikut cara mengecek status penerima BSU 2025 secara online dan resmi:
1. Melalui Situs Kemnaker
- Akses https://bsu.kemnaker.go.id
- Daftar akun atau login menggunakan akun yang sudah terdaftar
- Lengkapi data diri sesuai KTP
- Akan muncul notifikasi apakah Anda termasuk calon penerima BSU
2. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan NIK dan data diri
- Sistem akan menampilkan status penerima BSU
3. Melalui Aplikasi Pospay Tanpa Login
- Unduh aplikasi Pospay di Playstore atau Appstore
- Buka aplikasi, klik ikon (i) berwarna oranye di pojok kanan bawah
- Pilih ikon putih keempat dari atas
- Pilih jenis bantuan “BSU 2025”
- Masukkan NIK Anda dan tunggu notifikasi
Pemerintah menetapkan bahwa penerima BSU 2025 adalah pekerja/buruh dengan kriteria sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Maret 2025
- Bukan PNS, TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya
- Gaji maksimal Rp3,5 juta, atau sesuai UMP/UMK daerah masing-masing jika lebih tinggi
“Penyaluran dana dilakukan melalui rekening bank atau PT Pos Indonesia sesuai data yang tersedia di BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Airlangga.
Ia juga menegaskan bahwa proses ini gratis dan masyarakat hanya perlu mengikuti petunjuk resmi dari pemerintah.
“BSU ini diharapkan bisa membantu kebutuhan harian pekerja dan meningkatkan konsumsi rumah tangga,” katanya.
Airlangga menambahkan bahwa pemerintah terus memantau efektivitas program ini sebagai bagian dari strategi pemulihan ekonomi nasional.
“Harapan kami, bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional,” tambahnya. (am)