Barito SelatanHukum

“Bukan Pers Bebas, Tapi Kebablasan” – DPRD Barsel Laporkan Oknum Wartawan ke Pihak Berwajib

Akhmad Madani
×

“Bukan Pers Bebas, Tapi Kebablasan” – DPRD Barsel Laporkan Oknum Wartawan ke Pihak Berwajib

Sebarkan artikel ini
“Bukan Pers Bebas, Tapi Kebablasan” – DPRD Barsel Laporkan Oknum Wartawan ke Pihak Berwajib
Wakil Ketua I DPRD Barito Selatan, Ideham, saat memberikan keterangan pers terkait laporan terhadap oknum wartawan, di Buntok (foto: MediaSurya.com/akhmad madani)

BUNTOK (MediaSurya.com) – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Ideham melaporkan oknum wartawan media online berinisial G ke Kepolisian Resor (Polres) setempat, atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang merugikan lembaga legislatif tersebut.

Laporan itu dilayangkan bersama empat anggota DPRD lainnya, yakni Idariani, Putri Siti Rachmawati, Sudiarto, dan Edy Saputra (yang mengikuti secara daring dari Banjarmasin), menyusul pemberitaan yang dianggap menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta.

“Laporan tersebut telah kami sampaikan ke Polres setempat pada Rabu (20/5) sekitar pukul 18.00 WIB,” kata Ideham, kepala MediaSurya.com, saat ditemui di Buntok, ibu kota Barsel, Jumat (23/5).

Ia menegaskan, pemberitaan yang ditulis G berjudul “DPRD Kabupaten Barito Selatan pindah kantor ke Dinas PUPR” adalah tidak benar dan mencederai citra DPRD Barsel.

“Kami merasa keberatan karena isi berita itu tidak sesuai dengan fakta dan menyudutkan lembaga DPRD,” ujarnya.

Ideham menjelaskan, kehadiran dirinya dan keempat anggota dewan di Kantor Dinas PUPR Barsel pada Senin (19/5) adalah untuk menghadiri dua agenda resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel.

“Kami diundang untuk menghadiri peluncuran sistem pembayaran pajak daerah secara online, serta sosialisasi Perda dan Perbup Pajak Daerah Tahun 2025. Selain itu, juga ada pelantikan pengurus DPD dan DPK Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Barsel,” terang Ideham.

Ia menilai, penggunaan foto dirinya dalam pemberitaan tersebut dilakukan tanpa izin dan dimaksudkan untuk memperkuat narasi yang menyesatkan.

“Yang bersangkutan mengambil foto saya tanpa izin, padahal saat itu ia hanya menunggu di depan ruangan Kepala Dinas PUPR dan sempat memaksa masuk dengan nada mengancam akan memviralkan jika tidak diizinkan,” jelasnya.

Menurut Ideham, kejadian tersebut disaksikan langsung oleh staf Dinas PUPR bernama Astri Darmayanti yang saat itu bersama Kepala Dinas PUPR, Ita Minarni.

Atas dasar itu, pihaknya menganggap tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika jurnalistik, tetapi juga termasuk dalam kategori pelanggaran hukum sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ini bukan sekadar masalah pemberitaan, tetapi sudah masuk ke ranah hukum karena menyangkut pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan,” tegasnya.

Kapolres Barito Selatan, AKBP Jecson R Hutapea, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari para anggota DPRD tersebut dan saat ini sedang melakukan proses klarifikasi serta pemeriksaan terhadap para saksi.

“Pengaduan ini sedang dalam proses dan kami sedang memeriksa saksi-saksi, baik pelapor, terlapor maupun saksi lain yang berada di lokasi kejadian,” kata Jecson.

Ia menambahkan, proses penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka kasus ini akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolres menyarankan agar pelapor juga berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar berstatus wartawan, serta apakah tulisan yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik atau tidak.

“Polres Barsel juga akan mengirimkan surat resmi ke Dewan Pers sebagai bagian dari upaya mengklarifikasi status wartawan dan produk jurnalistik tersebut,” tambah Jecson.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati kebebasan pers, namun wartawan juga memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang akurat dan sesuai fakta.

“Jangan sampai terjadi pemberitaan yang merugikan pihak lain seperti ini. Kami ingin ini menjadi pembelajaran bersama agar ke depan tidak terulang,” pungkasnya.

Ideham berharap, kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk menegakkan etika jurnalistik, serta menjaga kehormatan lembaga legislatif dari pemberitaan yang tidak benar.

Ia juga mengajak semua pihak, khususnya insan pers, untuk bekerja secara profesional dan taat pada kode etik jurnalistik.

“Kami minta dukungan semua pemangku kepentingan untuk menjaga marwah lembaga DPRD. Dan kepada masyarakat, jangan mudah percaya informasi yang belum terverifikasi,” tutupnya. (am)