MATARAM (MediaSurya) – Pasangan suami istri (pasutri) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi usai mencuri rokok dan tabung gas di sebuah warung milik warga.
Pencurian itu terjadi di Perumahan The Grand Royal Residence, Mataram, Senin (28/7/2025), saat pemilik warung sedang tertidur.
“Pelaku dengan leluasa masuk dan mengambil satu tabung gas 3 kg serta sejumlah bungkus rokok,” ujar Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Ampenan, Iptu Lalu Arfi, dilansir dari detikBali, Selasa (5/8).
Pelaku berinisial DM (26) dan DLO (29), masing-masing suami dan istri, melakukan aksinya dengan peran berbeda saat malam kejadian.
“DLO masuk ke dalam warung, sedangkan istrinya menunggu di atas motor,” katanya.
Korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melapor ke Polsek Ampenan untuk ditindaklanjuti.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi pelaku berdasarkan hasil penyelidikan.
“Keduanya kami amankan di Wilayah Monjok, Kota Mataram tanpa perlawanan,” tambahnya.
Barang hasil curian sebagian telah dijual oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari menurut hasil pemeriksaan awal.
“Saat ditangkap, mereka mengakui telah mencuri tabung gas dan rokok di warung tersebut,” ujarnya.
Pasutri yang merupakan warga Kecamatan Ampenan, Mataram, itu kini ditahan bersama barang bukti.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal selama empat tahun atas perbuatannya. (am)