SURABAYA (MediaSurya) – Mantan Direktur Utama Jawa Pos Group, Dahlan Iskan, melayangkan gugatan terhadap perusahaan media tempat ia pernah berkarya selama puluhan tahun.
Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 621/Pdt.G/2025/PN Sby pada 10 Juni 2025.
Tergugat dalam perkara tersebut adalah PT Jawa Pos, perusahaan media besar tempat Dahlan pernah menjadi tokoh sentralnya.
Kepada media, Dahlan menjelaskan gugatan ini diajukan bukan untuk mencari konflik, tetapi demi meminta haknya sebagai pemegang saham.
“Saya itu tidak pernah menyimpan dokumen perusahaan di rumah saya. Semua saya tinggal di kantor saat itu. Saya sekarang perlu dokumen-dokumen itu,” ujar Dahlan dikutip dari tirto.id, Jumat (13/6/2025).
Menurutnya, sebelum menempuh jalur hukum, ia telah berusaha meminta dokumen-dokumen perusahaan tersebut dengan cara baik-baik.
“Sudah minta baik-baik beberapa dokumen perusahaan tapi tidak diberi, pengacara saya ajukan gugatan untuk mendapat dokumen-dokumen tersebut,” imbuhnya.
Meskipun saat ini tidak lagi aktif dalam struktur organisasi Jawa Pos Group, Dahlan menegaskan bahwa dirinya masih memiliki saham di perusahaan tersebut.
“Karena sebagai salah satu pemegang saham saya punya hak untuk meminta. Begitu kan?” tegas Dahlan.
Data menunjukkan Dahlan masih mengempit 10,2 persen saham di Jawa Pos Group hingga kini.
Saham mayoritas dikuasai Graffiti sebesar 49,04 persen, disusul Eric Samola 8,9 persen dan Goenawan Mohammad 7,2 persen.
Langkah hukum ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh media besar dengan sejarah panjang di balik kejayaan Jawa Pos. (am)