Hukum

Denden Imadudin Aktif Jadi Saksi Ahli Judol, Terungkap di Persidangan Eks Pegawai Kominfo

MediaSurya
×

Denden Imadudin Aktif Jadi Saksi Ahli Judol, Terungkap di Persidangan Eks Pegawai Kominfo

Sebarkan artikel ini
Terdawaka Denden Imadudin Soleh
Terdakwa Denden Imadudin saat menjalani persidangan kasus dugaan pelindungan situs judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (foto: KOMPAS.com/Baharudin Al Farisi

JAKARTA (MediaSurya) – Terkait sidang kasus dugaan pelindungan situs judi online (judol), nama Denden Imadudin mencuat sebagai sosok yang aktif menjadi saksi ahli dalam berbagai persidangan.

Denden, yang merupakan mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) – kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) – disebutkan kerap hadir dalam kapasitas ahli di pengadilan.

Menurut Hokky Situngkir, mantan Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, hal tersebut bukan hal baru.

“Saudara tahu enggak kalau Denden ini biasa menjadi ahli dalam persidangan untuk menjelaskan judi online?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/6).

“Tahu, Pak,” ujarnya, dilansir dari kompas.com, Selasa (10/6).

Jaksa juga menanyakan siapa sosok lain selain Denden yang sering menjadi saksi ahli untuk menjelaskan soal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Syamsul (Arifin),” katanya.

Denden diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal dan Ketua Tim Penyidikan serta Ahli UU ITE di Kominfo.

Syamsul Arifin disebut-sebut menggantikan posisi Denden di jabatan Ketua Tim Pengendalian Konten Ilegal.

Dalam persidangan yang sama, Teguh Arifiyadi selaku eks Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo, mengungkapkan bahwa Denden menerima honor saat menjadi saksi ahli.

“Rp 1,8 juta. Kalau (saksi) dari jaksa Rp 1,3 juta atau Rp 1,5 juta,” ujarnya.

Teguh mengaku dirinya sudah puluhan kali menandatangani surat tugas Denden sebagai saksi ahli di pengadilan.

“Puluhan dalam setahun?” tanya kuasa hukum Denden.

“Lebih (puluhan). Paling tidak (ratusan),” tambahnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini terdapat sembilan eks pegawai Kominfo yang menjadi terdakwa, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Mereka didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (am)