Nasional

Dewan Pers: Laporkan Keberatan Pemberitaan ke Komisi, Hindari Kekerasan!

Akhmad Madani
123
×

Dewan Pers: Laporkan Keberatan Pemberitaan ke Komisi, Hindari Kekerasan!

Sebarkan artikel ini

Mediasurya, Jakarta – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan pentingnya masyarakat untuk tidak mengambil tindakan sendiri jika merasa keberatan dengan suatu pemberitaan. Masyarakat diminta untuk melaporkan keberatan tersebut kepada Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers alih-alih menggunakan kekerasan atau meminta media untuk menghapus berita.

“Ini memberikan informasi kepada publik bahwa jika ada keberatan terhadap pemberitaan, jangan mukul, jangan menghalang-halangi, dan jangan membredel. Sebaiknya laporkan kepada kami,” ungkap Ninik di gedung Dewan Pers pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Ninik menambahkan bahwa setiap pemberitaan di media sudah diatur oleh undang-undang, dan kesalahan dalam pemberitaan merupakan ranah Dewan Pers untuk ditangani. “Pengaduan kini bisa dilakukan dengan mudah secara online di website Dewan Pers,” ujarnya.

Dia menekankan bahwa langkah ini merupakan aksi nyata dari Dewan Pers dalam menjaga agar para jurnalis terus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. “Banyak hal dalam pemberitaan yang jika diperhatikan, Dewan Pers ingin sekali menjaga agar pemberitaan-pemberitaan kita sesuai dengan kode etik jurnalistik,” tambahnya.

Ninik berharap agar pemerintah, aparat penegak hukum, dan pihak swasta tidak menghalangi kerja pers. Ia menekankan bahwa tindakan yang menutup informasi oleh pihak-pihak tersebut tidak bisa dibenarkan.

Sebagai bagian dari edukasi untuk jurnalis dan masyarakat, Dewan Pers baru-baru ini meluncurkan buku berjudul “Mengadu(kan) Pers: Kumpulan Untold Story Penanganan Pengaduan di Dewan Pers.” Buku ini berisi tentang kasus-kasus media yang dilaporkan ke Dewan Pers dan penanganannya, yang diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak. (am)