Mediasurya, Jakarta – Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengaku kaget ketika mengetahui jam tangan yang dikenakannya disebut-sebut bernilai Rp 1 miliar.
Menurutnya, jam tangan itu ia beli seharga Rp 4 juta, bukan miliaran rupiah seperti yang ramai diperbincangkan.
“Saya beli ini lima tahun lalu dengan harga Rp 4 juta. Bahkan, beberapa bagiannya sudah rusak,” ungkap Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Minggu (3/11/2024). Ia juga mengaku baru tahu merek jam tangan yang ia pakai selama ini.
Qohar membantah adanya dugaan bahwa jam tangan tersebut adalah merek Audemars Piguet yang harganya mencapai miliaran.
Menurutnya, jam tangan itu memang sudah lama ia pakai dan beberapa komponennya sudah hilang.
“Ini sudah lama saya pakai, bahkan bautnya sudah hilang. Harganya cuma Rp 4 juta, bagi saya itu sudah mahal,” jelasnya.
Untuk memperkuat klarifikasi tersebut, Qohar mengaku telah meminta salah satu pegawai Kejaksaan Agung, Anton, untuk membeli jam tangan serupa agar bisa menunjukkan harga aslinya.
Ia menduga harga jam tangan yang dibeli Anton saat ini mungkin lebih mahal karena kenaikan harga, tetapi tetap jauh dari nilai miliaran.
“Saya bahkan nggak tahu mereknya sampai baru dengar dua hari ini. Saya juga kaget,” ujarnya. Meski baru mengetahui isu ini, Qohar mengaku siap jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memintanya untuk memberikan klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. “Kalau ditanya ya saya jawab,” ucapnya.
Sebelumnya, jam tangan Qohar disorot publik saat ia tampil di depan umum mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Tom Lembong.
Warganet menduga jam tersebut adalah Audemars Piguet Royal Oak Offshore Rubens Barrichello Chronograph, yang harganya mencapai 69.100 euro atau sekitar Rp 1,17 miliar.
KPK berencana mengecek kesesuaian dugaan warganet dengan LHKPN Qohar.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan pihaknya akan memeriksa data LHKPN untuk melihat apakah ada kejanggalan terkait kepemilikan jam tangan mewah.
“Kami akan lihat dulu ya (LHKPN milik Qohar),” ujar Pahala. Ia menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti semua masukan dari masyarakat, termasuk dari media.
Harta Kekayaan Abdul Qohar dalam LHKPN
Menurut LHKPN yang dilaporkan Abdul Qohar pada 31 Januari 2024 untuk tahun 2023, total harta kekayaan Qohar mencapai Rp 5,6 miliar.
Sebagian besar harta tersebut berupa tanah dan bangunan sebanyak 10 unit senilai Rp 4,4 miliar. Berikut daftar lengkap harta kekayaan Qohar berdasarkan LHKPN tahun 2023:
- Tanah dan Bangunan: Rp 4.418.000.000
- Tanah dan bangunan di Lamongan, Malang, dan kota lainnya dengan berbagai luas dan nilai. Totalnya 10 unit.
- Alat Transportasi dan Mesin: Rp 314.500.000
- Mobil Toyota Jeep tahun 2018 seharga Rp 310.000.000
- Motor Honda tahun 2017 seharga Rp 4.500.000
- Harta Bergerak Lainnya: Rp 5.000.000
- Kas dan Setara Kas: Rp 1.016.702.160
- Hutang: Rp 150.000.000
Dengan total harta kekayaan sebesar Rp 5.604.202.160, Qohar menegaskan bahwa ia tidak memiliki aset berupa jam tangan bernilai miliaran seperti yang dituduhkan.