Barito Selatan

DPRD Barsel Jadwalkan Pembahasan Raperda Tata Ruang

Akhmad Madani
71
×

DPRD Barsel Jadwalkan Pembahasan Raperda Tata Ruang

Sebarkan artikel ini

BUNTOK (MediaSurya) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), segera menjadwalkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Ruang melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.

Wakil Ketua I DPRD Barsel, Ideham, menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Ketua DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta Tim Pemerintah Daerah untuk mempercepat penyelesaian Raperda tersebut.

“Kami akan memastikan pembahasan Raperda Tata Ruang ini berjalan sesuai mekanisme yang ada agar bisa segera diproses menjadi Peraturan Daerah,” ujar Ideham, usai memimpin Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang II Tahun 2025 di Gedung Paripurna DPRD, Senin (20/1).

Pada rapat tersebut, turut disampaikan dua Raperda lainnya oleh Penjabat (Pj) Bupati Barsel, H. Deddy Winarwan, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat.

Kedua Raperda tersebut bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas dalam pengelolaan arsip daerah serta pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

Terkait Raperda Tata Ruang, Ideham menegaskan bahwa pembahasan harus dilakukan dengan cermat karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Kami harus ekstra teliti agar tidak ada pihak yang dirugikan ketika Perda ini diterbitkan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun waktu untuk pembahasan terbatas, pihaknya optimis dapat menyelesaikan Raperda tersebut dengan kerja sama yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Barsel, para kepala perangkat daerah, akademisi, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Diharapkan, hasil dari pembahasan Raperda ini dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Barito Selatan. (am)