Barito SelatanPolitik

DPRD Barsel Setujui Ranperda Cadangan Pangan Daerah, Wabup Sampaikan Pidato Bupati

Akhmad Madani
×

DPRD Barsel Setujui Ranperda Cadangan Pangan Daerah, Wabup Sampaikan Pidato Bupati

Sebarkan artikel ini
Wabup Barsel Khristianto Yudha (kiri), Ketua DPRD Barsel HM Farid Yusran (tengah) saat menandatangani persetujuan bersama, disaksikan Wakil Ketua I Ideham (kanan) pada Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun 2025 (foto: MediaSurya/akhmad madani)

BUNTOK (MediaSurya) – Wakil Bupati (Wabup) Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Khristianto Yudha menyampaikan pidato Bupati setempat, Eddy Raya Samsuri dalam agenda Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun 2025.

Rapat berlangsung di Graha Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barsel, Jumat (10/10).

“Ranperda ini menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam menjaga ketersediaan pangan masyarakat, agar memiliki dasar hukum yang jelas dan terarah,” ujarnya.

Ranperda tersebut memuat 11 bab dan 45 pasal yang mencakup ketentuan umum, penetapan serta pengelolaan cadangan pangan, sistem informasi, pendanaan, pengawasan, hingga partisipasi masyarakat.

Ia mengatakan, penyusunan Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

“Peraturan ini diharapkan dapat memperkuat penyediaan dan akses pangan bagi masyarakat, terutama dalam menghadapi kondisi rawan pangan akibat bencana, gejolak harga, maupun keterbatasan pasokan,” katanya.

Persetujuan Ranperda dilakukan melalui pembahasan bersama antara DPRD Barsel dan pemerintah daerah yang melibatkan rapat, konsultasi, hingga kaji banding dengan tim ahli.

Hasil pembahasan itu kemudian ditetapkan dalam bentuk Persetujuan Bersama yang ditandatangani pimpinan DPRD dan Bupati Barsel.

Setelah persetujuan bersama, tahapan selanjutnya adalah pengajuan naskah Ranperda kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk memperoleh nomor register.

Nomor register wajib diperoleh sebelum ditetapkannya rancangan tersebut oleh Bupati dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah.

Semoga, tambahnya, kehadiran Perda ini mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan cadangan pangan daerah.

“Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan bimbingan kepada kita semua dalam menjalankan tugas dan pengabdian,” tambahnya.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Barsel, HM Farid Yusran didampingi Wakil Ketua I Ideham dan Wakil Ketua II Rusinah.

Turut hadir Anggota DPRD Barsel, Pj Sekda Ita Minarni, para asisten Sekda, kepala perangkat daerah, juru bicara Bapemperda Hj Ani Mahrita, Tim Ahli DPRD serta undangan lainnya. (am)